Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah akan segera meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025 sebagai langkah untuk memperluas cakupan kepesertaan aktif dan menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.
“Program ini akan dimulai pada akhir 2025 agar bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat,” ujar Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Fokus untuk Peserta Sektor Informal
Menurut Cak Imin, penerima manfaat program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu masyarakat yang bekerja di sektor informal dan sering kali menghadapi kendala ekonomi dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Langkah ini, kata dia, sekaligus menjadi bentuk implementasi dari amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“(Penghapusan iuran) dilakukan dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak segera melakukan registrasi ulang untuk menjadi peserta aktif,” jelasnya.
Perkuat Prinsip Gotong Royong Jaminan Kesehatan Nasional
Selain menghapus tunggakan, pemerintah juga berkomitmen memperkuat kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cak Imin menegaskan bahwa program JKN merupakan simbol gotong royong nasional, di mana peserta yang mampu membayar iuran turut membantu pembiayaan layanan bagi masyarakat yang belum mampu.
“Sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran harus tetap disiplin dan membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu akan dibantu iurannya oleh negara,” tegasnya.
Dukung Akses Kesehatan Universal
Program penghapusan tunggakan ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan penghapusan tunggakan, masyarakat miskin dan pekerja informal dapat kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Pemerintah juga menargetkan agar kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat mencapai 100% dari total penduduk Indonesia pada tahun-tahun mendatang, selaras dengan misi universal health coverage (UHC).
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Ini adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menko PM Muhaimin Iskandar.
Tentang BPJS Kesehatan
Hingga Oktober 2025, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 279,7 juta peserta aktif, yang mencakup masyarakat penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah, serta peserta mandiri sektor informal.
Program penghapusan tunggakan iuran diharapkan tidak hanya meningkatkan kepesertaan, tetapi juga memperkuat keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan, yang menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. (hdl)


as a preferred source on Google




