Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ekonomi»Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Peserta Mulai Akhir 2025

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Peserta Mulai Akhir 2025

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Ekonomi 6 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menko PM A. Muhaimin Iskandar
Menko PM A. Muhaimin Iskandar

Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah akan segera meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025 sebagai langkah untuk memperluas cakupan kepesertaan aktif dan menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.

“Program ini akan dimulai pada akhir 2025 agar bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat,” ujar Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Fokus untuk Peserta Sektor Informal

Menurut Cak Imin, penerima manfaat program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu masyarakat yang bekerja di sektor informal dan sering kali menghadapi kendala ekonomi dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini, kata dia, sekaligus menjadi bentuk implementasi dari amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“(Penghapusan iuran) dilakukan dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak segera melakukan registrasi ulang untuk menjadi peserta aktif,” jelasnya.

Perkuat Prinsip Gotong Royong Jaminan Kesehatan Nasional

Selain menghapus tunggakan, pemerintah juga berkomitmen memperkuat kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:  Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik 2026, Netty Prasetiyani Aher Ingatkan Mutu Layanan

Cak Imin menegaskan bahwa program JKN merupakan simbol gotong royong nasional, di mana peserta yang mampu membayar iuran turut membantu pembiayaan layanan bagi masyarakat yang belum mampu.

“Sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran harus tetap disiplin dan membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu akan dibantu iurannya oleh negara,” tegasnya.

Dukung Akses Kesehatan Universal

Program penghapusan tunggakan ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan penghapusan tunggakan, masyarakat miskin dan pekerja informal dapat kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

Pemerintah juga menargetkan agar kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat mencapai 100% dari total penduduk Indonesia pada tahun-tahun mendatang, selaras dengan misi universal health coverage (UHC).

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Ini adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menko PM Muhaimin Iskandar.

Tentang BPJS Kesehatan

Hingga Oktober 2025, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 279,7 juta peserta aktif, yang mencakup masyarakat penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah, serta peserta mandiri sektor informal.

Program penghapusan tunggakan iuran diharapkan tidak hanya meningkatkan kepesertaan, tetapi juga memperkuat keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan, yang menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
BPJS Kesehatan Muhaimin Iskandar
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026 Ekonomi
Pasar Tembok Dukuh Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis bagi Pedagang Pasar Tumpah dan PKL, Relokasi Tanpa Biaya Sewa

12 Juli 2026 Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stagnan

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan untuk menjaga inflasi, memperkuat daya beli, membantu warga rentan, dan mendukung UMKM.

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Dorong UMKM Lokal

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah di Banyuwangi untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pelaku UMKM.

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

4 Juli 2026 Ekonomi
Ilustrasi emas batangan (foto: Jingming Pan/unsplash)

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

3 Juli 2026 Ekonomi
Leave A Reply Cancel Reply

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.