Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, menyoroti kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, terutama pasien dengan kebutuhan pengobatan rutin.
“Kasihan yang periksa. Banyak dari mereka adalah pasien cuci darah, jantung, ginjal, dan paru. Mereka membutuhkan pengobatan rutin, tetapi pembayarannya tidak ter-cover. Kami minta BPJS Kesehatan melaporkan progres reaktivasi peserta tersebut, karena sejauh ini baru sekitar 100 ribu yang aktif kembali,” ujar Ru’yat dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Banyak Peserta Masih Masuk Kategori Miskin
Ru’yat menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan, banyak peserta PBI yang dinonaktifkan justru masih berada dalam desil 1 hingga 4 dalam data sosial ekonomi. Kondisi ini dinilai tidak selaras dengan tujuan program bantuan kesehatan.
Ia mencontohkan bahwa di Kabupaten Bogor, terdapat sekitar 122 ribu peserta BPJS PBI yang tidak lagi bisa mendapatkan pelayanan akibat penonaktifan tersebut.
Minta Pemerintah Jamin Kesetaraan Layanan
Selain penonaktifan peserta, Ru’yat juga menyoroti pentingnya pemerintah memastikan kesetaraan akses layanan kesehatan antara fasilitas kesehatan publik dan swasta. Ia menilai harmonisasi tarif dan standar pelayanan BPJS perlu diperkuat agar tidak terjadi diskriminasi terhadap peserta.
Ia mengungkap masih ada rumah sakit swasta yang enggan melayani pasien BPJS kecuali pada kasus tertentu seperti kanker.
“Saya pernah mendapat laporan ada pasien darurat di kawasan Sudirman yang tidak dilayani karena rumah sakit swasta itu tidak bekerja sama dengan BPJS. Hal seperti ini harus diperhatikan agar semua rumah sakit bisa melayani peserta BPJS secara setara,” ujarnya.
Regulasi Dinilai Batasi Ruang Gerak Dokter
Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti regulasi yang dinilai terlalu membatasi ruang gerak dokter dalam menentukan diagnosis klinis. Menurutnya, standar layanan yang terlalu kaku dapat menghambat proses pengobatan.
“Jangan sampai karena keterbatasan aturan, pengobatan menjadi tidak tuntas. Misalnya pada kasus tuberculosis, pasien terlihat sembuh tetapi bakteri atau virusnya belum benar-benar hilang sehingga bisa kambuh lagi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Ru’yat meminta Panja Jaminan Kesehatan Nasional memberikan rekomendasi kebijakan yang memperbaiki sistem BPJS, mencakup reaktivasi peserta PBI hingga penguatan layanan di fasilitas kesehatan publik dan swasta. (hdl)


as a preferred source on Google




