Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Politisi Soroti Eksploitasi Buruh di Balik, Legislator PKB: Bentuk Eksploitasi Terhadap Buruh!

Politisi Soroti Eksploitasi Buruh di Balik, Legislator PKB: Bentuk Eksploitasi Terhadap Buruh!

Teddy AHTeddy AH News 1 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Nihayatul Wafiroh
Nihayatul Wafiroh (foto: Dok PKB)

Jakarta (beritajatim.id) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menanggapi kritis fenomena perpindahan sejumlah perusahaan sepatu dari kawasan Tangerang ke daerah dengan Upah Minimum Regional (UMR) lebih rendah, seperti Pekalongan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Ninik ini menegaskan, jika motif relokasi semata untuk menekan biaya tenaga kerja, maka hal tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap buruh.

“Kita tidak boleh membiarkan perusahaan besar menganggap buruh hanya sebagai angka dalam neraca biaya. Jika pindah hanya karena ingin membayar upah serendah mungkin, itu sudah masuk kategori eksploitasi, bukan efisiensi,” tegas Ninik di Jakarta.

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan selektivitas dalam pemberian izin pendirian atau relokasi industri. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mudah tergiur oleh janji investasi besar jika hal itu berujung pada pengabaian kesejahteraan pekerja.

“Izin pendirian pabrik jangan hanya dilihat dari nominal investasi atau jumlah tenaga kerja yang diserap. Harus ditelusuri juga bagaimana komitmen perusahaan terhadap upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi,” paparnya.

Ninik juga menekankan bahwa sistem pengupahan di Indonesia tidak boleh hanya berpatokan pada besaran UMR. Menurutnya, penentuan upah yang ideal harus mempertimbangkan omzet dan tingkat keuntungan perusahaan, khususnya untuk korporasi besar atau produsen bermerek internasional.

Baca Juga:  Perpres Makan Bergizi Gratis Segera Terbit, Anggota DPR Minta Implementasi Cepat dan Matang

“UMR memang acuan minimum, tapi bukan satu-satunya patokan. Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik. Jangan berlindung di balik UMR untuk menekan kesejahteraan buruh,” imbuhnya.

Ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat regulasi yang menjamin prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pengupahan. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah bagi perusahaan yang memanfaatkan kesenjangan upah antarwilayah guna menekan biaya produksi.

“Kita ingin Indonesia jadi tempat investasi yang berkeadilan. Bukan sekadar murah buruhnya, tapi kuat perlindungan manusianya,” pungkas Ninik. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan sejumlah pabrik sepatu jenama internasional yang meninggalkan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk berpindah ke wilayah dengan tingkat upah pekerja yang lebih rendah. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Buruh DPR RI
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026 News
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026 News
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026 News
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026 News
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026 News
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.