Solo (beritajatim.id) – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian persoalan sampah menjadi prioritas strategis nasional. Hal itu disampaikan saat ia memimpin kunjungan kerja spesifik Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Surakarta, Jumat (14/11/2025).
Di hadapan para mitra kerja Komisi XII, jajaran Pemerintah Kota Surakarta dan Jawa Tengah, PLN, serta manajemen PT Putri Cempo, Sugeng menekankan bahwa pembenahan pengelolaan sampah harus sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto. Dua target utama adalah penyelesaian persoalan sampah nasional pada 2029 dan penghentian praktik open dumping paling lambat 2027.
“Targetnya jelas, dua tahun lagi open dumping harus selesai,” ujar Sugeng.
PLTSa Putri Cempo Mandek: Skema dan Ekonomi Jadi Kendala
PLTSa Putri Cempo merupakan satu dari 12 proyek waste-to-energy yang digagas sejak awal 2010-an. Namun, pembangkit yang diharapkan menjadi percontohan nasional itu tak pernah mencapai performa optimal.
Sugeng menjelaskan bahwa masalah utama berada pada dua aspek: keekonomian dan kesiapan teknis.
- 1. Tarif listrik turun, proyek jadi tidak ekonomis
Tarif jual listrik awal disepakati sebesar 18,5 sen dolar AS per kWh, namun setelah terbitnya Perpres 2018, tarif itu turun menjadi 13,5 sen dolar AS. “Dengan penurunan lima sen dolar itu, proyek menjadi tidak ekonomis,” jelasnya. - 2. Tidak ada tipping fee dari pemda
Berbeda dari kota seperti Surabaya, operator PLTSa Putri Cempo tidak menerima tipping fee, membuat PT Putri Cempo menanggung seluruh risiko operasional. “Model beli putus membuat operator tidak bisa bernapas,” kata Sugeng.
Masalah Teknis: Salah Hitung Komposisi Sampah di Hulu
Panja Komisi XII DPR juga menyoroti kegagalan studi kelayakan awal dalam memprediksi komposisi sampah Kota Solo. PLTSa membutuhkan 500 ton RDF (refuse derived fuel) per hari, namun pasokan tidak mencukupi.
Lebih dari 70 persen sampah kota didominasi sampah rumah tangga organik yang belum dipilah, sehingga tidak sesuai kebutuhan mesin.
Kekeliruan perhitungan ini membuat operasional PLTSa berhenti dan menambah tumpukan sampah di TPA Putri Cempo.
Indonesia dalam Status Darurat Sampah
Data KLHK menunjukkan Indonesia menghasilkan hampir 60 juta ton sampah per tahun, dengan hanya sekitar 40 persen yang terkelola. Sebagian besar penanganan masih menggunakan metode open dumping.
Lebih mengkhawatirkan, 350 ribu ton di antaranya adalah sampah plastik yang mencemari laut. Laporan UNEP 2024 menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari tiga penyumbang sampah laut terbesar di dunia.
“Pertumbuhan sampah kita deret ukur, sementara kemampuan pengelolaan deret hitung. Tidak imbang,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan pengelolaan sampah merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan pemenuhan target emisi dalam NDC.
Dorong Lelang Internasional dan Teknologi Ramah Lingkungan
Untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern, Panja membuka opsi perubahan skema nasional, termasuk lelang internasional untuk mencari teknologi paling efisien dan ramah lingkungan.
Selain waste-to-energy, Sugeng juga menyoroti pentingnya konversi sampah organik menjadi pupuk mengingat harga pupuk anorganik yang mahal dan bergantung pada impor.
Komisi XII Siapkan Rekomendasi Nasional
Menutup kunjungan, Sugeng menegaskan bahwa Komisi XII melalui Panja Lingkungan Hidup akan menyampaikan rekomendasi komprehensif kepada pemerintah. Penyelesaian persoalan sampah disebut sebagai momentum penting yang tidak boleh dilewatkan.
“No or never. Sekarang atau tidak sama sekali. Kalau tidak, persoalan sampah ini akan merusak kita,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa agenda nasional terkait pangan dan energi tidak akan tercapai tanpa manajemen sampah modern, terukur, dan didukung skema investasi yang sehat. (rio)


as a preferred source on Google




