Surabaya (beritajatim.id) — Pemerintah Kota Surabaya menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai bagian dari rangkaian pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Sidang Wali Kota Balai Kota Surabaya pada Senin, 24 November 2025, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan di bidang industri dan investasi.
Kunjungan rombongan Komite IV disambut oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pertemuan ini turut melibatkan sejumlah kepala perangkat daerah, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya, PT SIER, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya.
Dalam sambutannya, Maria Theresia menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Surabaya sebagai lokasi pengawasan implementasi UU Perindustrian. Ia menilai kesempatan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi faktual industri serta masukan yang dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan kebijakan nasional. Maria Theresia juga menekankan harapan agar hasil diskusi dapat berkontribusi pada perbaikan regulasi di sektor perindustrian.
Ketua Komite IV DPD RI sekaligus Koordinator Kunjungan Kerja, Ahmad Nawardi, menjelaskan bahwa Surabaya dipilih karena memiliki performa ekonomi yang dinilai melampaui rata-rata nasional. Ia menyoroti pertumbuhan ekonomi kota yang mencapai 5,24 persen pada triwulan II 2025 serta kondisi industri yang berkembang pesat. Menurut Nawardi, tim telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik untuk melihat dinamika industri dan perkotaan.
Ahmad Nawardi juga memaparkan fokus pengawasan Komite IV, yang mencakup empat persoalan utama industri nasional. Pertama, ketimpangan distribusi investasi yang masih didominasi wilayah Jawa. Kedua, keterbatasan infrastruktur industri dan logistik daerah yang berdampak pada rantai pasok hilirisasi serta pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Ketiga, implementasi digitalisasi industri yang dinilai belum merata. Keempat, tantangan pengembangan sumber daya manusia industri, termasuk optimalisasi Balai Latihan Kerja serta kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan dunia usaha.
Komite IV menilai pentingnya menggali aspirasi dari pemerintah daerah maupun pelaku industri. Masukan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang nantinya dibawa dalam rapat kerja bersama kementerian terkait, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi. Nawardi juga menegaskan bahwa hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bagian dari rekomendasi revisi UU 3/2014 yang direncanakan masuk dalam agenda legislasi 2026.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari berbagai unsur. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Lasidi, memaparkan perkembangan investasi serta regulasi yang diterapkan di Surabaya. Sementara itu, Ketua Kadin Surabaya, Muhammad Ali Affandi L.N.M., menyampaikan gambaran terkini sektor industri di Surabaya dan Jawa Timur, termasuk evaluasi terhadap implementasi UU 3/2014 serta rekomendasi strategis untuk memperkuat daya saing industri daerah.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum bagi Surabaya untuk menunjukkan capaian dan tantangan sektor industri, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga legislatif dalam mendukung penyempurnaan kebijakan industri nasional. (rio)


as a preferred source on Google




