Surabaya (beritajatim.id) – Warga perumahan di sekitar GOR CLS Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya semakin gerah dengan dugaan praktik parkir liar yang terjadi di area fasilitas olahraga tersebut. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengunjung bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memunculkan indikasi pungutan parkir tanpa izin.
Seorang warga yang ditemui awak media pada Selasa (25/11/2025) menyampaikan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tidak bisa terus dibiarkan.
Menurutnya, banyak pengunjung GOR yang datang menggunakan mobil memilih memarkirkan kendaraannya di jalur perumahan, yang seharusnya diperuntukkan bagi penghuni. Akibatnya, warga kerap mengeluh karena akses jalan menjadi sempit dan lingkungan terasa semrawut.
“Warga Dharmahusada Utara sekitar GOR CLS sering komplain terkait parkir mobil-mobil pengunjung yang datang ke GOR,” ujarnya.
Upaya pengelola GOR CLS untuk mengatasi masalah ini dengan menurunkan petugas keamanan rupanya justru menimbulkan polemik baru. Warga menyebut, security tersebut mulai menarik biaya parkir kepada pengunjung, meskipun sebelumnya area itu bebas biaya.
“Akhirnya pihak GOR CLS memberikan security, tetapi dengan cara membebankan biaya parkir ke pengunjung yang sebelumnya gratis,” paparnya.
Kebijakan itu memicu kemarahan sejumlah orang tua yang anaknya mengikuti les basket di GOR CLS. Mereka menilai pengelola melakukan pungutan liar karena tidak ada pemberitahuan resmi maupun izin formal terkait parkir berbayar.
“Beberapa orang tua yang anaknya les basket marah karena terkesan pungutan liar meskipun sudah diberi edaran,” tambahnya.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah dilakukan pengecekan langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Dari kedua instansi tersebut, tidak ditemukan catatan atau izin terkait pengelolaan parkir berbayar di GOR CLS.
“Setelah aku cek ke Dispenda ternyata tidak ada catatan, cek ke Dishub juga tidak ada. Dipastikan itu parkir liar,” tegasnya.
Situasi ini dinilai merugikan warga karena menimbulkan kemacetan di jalan lingkungan, gangguan kenyamanan, serta rasa tidak aman akibat kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan. Warga mendesak pengelola GOR CLS dan instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan verifikasi, dan menindak tegas praktik parkir tanpa izin tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola GOR CLS maupun dari pihak pemerintah daerah. Warga berharap adanya transparansi dan langkah penegakan hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut dan mengganggu ketertiban permukiman.


as a preferred source on Google




