Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa literasi Al-Qur’an akan menjadi persyaratan utama dalam rekrutmen, sertifikasi, serta pengembangan karier guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 yang menunjukkan masih rendahnya kemampuan membaca Al-Qur’an di kalangan guru PAI jenjang SD dan SDLB.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa kompetensi membaca Al-Qur’an tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan akan terintegrasi secara menyeluruh dalam siklus pengelolaan guru PAI. Mulai dari proses seleksi awal, sertifikasi profesional, hingga penilaian kinerja, seluruhnya akan berbasis pada standar literasi Al-Qur’an yang terukur.
Hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD dan SDLB menunjukkan bahwa 58,26 persen guru masih berada pada kategori pratama atau dasar dalam membaca Al-Qur’an. Sementara itu, 30,4 persen berada pada kategori madya dan hanya 11,3 persen yang telah mencapai kategori mahir. Penilaian tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) milik Kementerian Agama.
Pengumpulan dan validasi data dilakukan dengan metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta. Hasilnya dinilai memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi, baik pada level nasional maupun daerah.
Secara agregat, rata-rata Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD dan SDLB tercatat sebesar 57,17. Analisis indikator memperlihatkan bahwa pemahaman terhadap hukum bacaan tajwid menjadi aspek paling lemah dan membutuhkan penguatan serius dalam pembinaan guru.
Amin Suyitno menilai temuan tersebut sebagai tantangan mendasar bagi sistem pendidikan keagamaan di sekolah. Menurutnya, guru PAI merupakan garda terdepan dalam pembentukan literasi Al-Qur’an peserta didik. Kondisi di mana lebih dari separuh guru belum fasih membaca Al-Qur’an dipandang sebagai persoalan struktural yang harus dijawab melalui kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan.
Pandangan senada disampaikan Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir. Ia menilai bahwa kebijakan menjadikan literasi Al-Qur’an sebagai syarat utama karier guru PAI sudah menyentuh akar persoalan mutu pembelajaran. Munir menyoroti bahwa persoalan utama tidak semata terletak pada kompetensi pedagogik, tetapi juga pada kemampuan dasar guru dalam membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid.
Munir juga mengaitkan langsung kemampuan guru dengan capaian peserta didik. Menurutnya, keterbatasan kompetensi guru dalam membaca Al-Qur’an berimplikasi pada rendahnya literasi Al-Qur’an siswa sekolah dasar yang hingga kini masih didominasi kategori dasar.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama akan melakukan reorientasi kebijakan sertifikasi guru PAI dengan menyusun standar kompetensi berbasis literasi Al-Qur’an. Selain itu, penguatan kemitraan dengan pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) akan dilakukan untuk mendukung peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.
Kemenag juga berencana membangun sistem evaluasi berkala melalui asesmen nasional sebagai mekanisme kendali mutu. Langkah ini diharapkan mampu memastikan peningkatan kualitas literasi Al-Qur’an guru PAI berjalan konsisten dan berdampak langsung pada mutu pendidikan agama Islam di sekolah. (ian)


as a preferred source on Google




