Surabaya (beritajatim.id) – Kasus perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80), atau yang dikenal sebagai Nenek Elina, di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus bergulir. Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru yang diduga sebagai dalang, sehingga total pelaku yang telah diamankan kini berjumlah tiga orang.
Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59) ditangkap tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan SY merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dua tersangka sebelumnya. Seperti pelaku lain, SY diduga berperan sebagai penggerak atau dalang dalam aksi perusakan rumah milik lansia tersebut.
“Semalam kami kembali mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” ujar Jules, Rabu (31/12/2025).
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Polda Jatim menegaskan penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu pelaku lain yang terekam dalam video viral peristiwa perusakan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Dari hasil pendalaman video, terlihat pelaku lebih dari tiga orang. Kami optimistis hari ini atau besok bisa bertambah,” tegas Jules.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54) sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Surabaya, dengan waktu penangkapan yang juga berbeda. Samuel diamankan pada siang hari, sementara M Yasin ditangkap pada sore hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. Ketiganya diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Widi.
Polda Jatim memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


as a preferred source on Google




