Jakarta (beritajatim.id) – Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak boleh dipahami semata sebagai badan usaha, melainkan sebagai simpul konsolidasi berbagai potensi desa. Kopdes diharapkan mampu mengintegrasikan sektor pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik, hingga layanan keuangan mikro dalam satu ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Farida saat menghadiri Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 2026 di Jakarta, Kamis. Dalam forum tersebut, ia menekankan peran koperasi sebagai penghubung strategis antara produksi desa dengan pasar, sekaligus sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat desa.
Menurut Farida, apabila Kopdes Merah Putih mampu menghubungkan sumber daya lokal dengan permintaan pasar secara efektif, maka pertumbuhan ekonomi desa akan tercipta secara alami. Lebih jauh, model ini berpotensi membangun ekosistem ekonomi baru yang tidak hanya kuat di tingkat desa, tetapi juga saling terhubung antarwilayah di seluruh Indonesia.
Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengarahkan penguatan Kopdes Merah Putih sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi, bukan sekadar kawasan atau unit usaha fisik. Kopdes diposisikan sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, hingga akses pembiayaan.
Farida menekankan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola. Dalam konteks ini, Kemenkop menyoroti tiga fokus utama penguatan Kopdes Merah Putih. Pertama, peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kedua, penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar, baik di tingkat lokal, nasional, maupun melalui platform digital. Ketiga, penguatan sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar Kopdes menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan desa.
Selain penguatan kelembagaan, Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dijalankan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung. Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi dilakukan secara partisipatif oleh warga sebagai anggota koperasi, sehingga akuntabilitas dan kepercayaan publik dapat terjaga.
Farida menilai keterlibatan aktif masyarakat dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, serta pengawasan usaha merupakan kunci keberlanjutan Kopdes Merah Putih. Partisipasi ini sekaligus memperkuat posisi koperasi sebagai lembaga ekonomi milik bersama, bukan hanya milik pengurus.
Ia juga menyoroti peran strategis pemerintah desa, khususnya kepala desa, sebagai pembina koperasi. Pemerintah desa berfungsi sebagai fasilitator pembentukan dan legalitas Kopdes Merah Putih, penyedia sarana dan prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif. Kepala desa juga didorong untuk membangun kolaborasi antara BUMDes, koperasi, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha desa lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya menyatakan keyakinannya bahwa kolaborasi antara Apdesi dan Kemenkop akan terus diperkuat, khususnya dalam membangun dan mengembangkan Kopdes Merah Putih sebagai fondasi ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. (adi)


as a preferred source on Google




