Surabaya (beritajatim.id) – Harga emas batangan kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 4 Februari 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Sahabat Pegadaian, dua produk logam mulia yang dipasarkan, yakni Galeri24 dan UBS, tercatat sama-sama melanjutkan tren penurunan harga.
Harga emas Galeri24 turun Rp26.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.948.000 menjadi Rp2.922.000 per gram. Penurunan serupa juga terjadi pada emas UBS yang melemah Rp27.000 per gram, dari Rp2.963.000 menjadi Rp2.936.000 per gram.
Emas Galeri24 tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara satu kilogram. Sementara itu, emas UBS dipasarkan dengan ukuran 0,5 gram hingga 500 gram.
Untuk emas Galeri24, harga 0,5 gram dibanderol Rp1.553.000, sedangkan ukuran 1 gram dijual Rp2.922.000. Harga emas ukuran 5 gram tercatat Rp14.326.000 dan 10 gram Rp28.575.000. Sementara ukuran terbesar 1.000 gram dijual dengan harga Rp2.831.484.000.
Adapun emas UBS ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.587.000 dan 1 gram Rp2.936.000. Untuk ukuran 5 gram, harga emas UBS tercatat Rp14.396.000, sementara ukuran 10 gram dibanderol Rp28.639.000. Harga emas UBS ukuran 500 gram mencapai Rp1.423.546.000.
Tak hanya di Pegadaian, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) juga mengalami penurunan tajam. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini turun Rp183.000 per gram, dari Rp3.027.000 menjadi Rp2.844.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga terkoreksi tipis sebesar Rp9.000 menjadi Rp2.624.000 per gram dari sebelumnya Rp2.633.000 per gram.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong pajak. (aga)


as a preferred source on Google




