Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan pembangunan rumah susun (rusun) subsidi sebagai program prioritas pada tahun 2026. Kebijakan ini diarahkan sebagai solusi atas keterbatasan lahan hunian, khususnya di kawasan perkotaan dan wilayah industri dengan tingkat kebutuhan rumah yang tinggi.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa salah satu proyek yang saat ini telah mulai dilaksanakan adalah pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proyek tersebut dipersiapkan sebagai model pengembangan hunian vertikal terjangkau yang terintegrasi dengan kawasan industri.
Menurut Maruarar, pembangunan rusun subsidi di Meikarta telah melalui proses koordinasi lintas lembaga sehingga status lahannya dipastikan clean and clear secara hukum. Pemerintah, kata dia, telah memastikan kepastian hukum proyek tersebut melalui komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rusun subsidi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan hunian bagi pekerja di kawasan industri sekitar. Dengan lokasi yang lebih dekat ke tempat kerja, pemerintah berharap biaya hidup masyarakat, terutama dari sisi transportasi, dapat ditekan sekaligus meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Maruarar menegaskan bahwa pembangunan hunian vertikal terjangkau tidak hanya menyasar pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi. Sektor perumahan dinilai menjadi salah satu penggerak penting dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perumahan memiliki peran krusial dalam memperkuat ketahanan nasional. Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau dipandang sebagai fondasi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat serta daya saing bangsa di tengah dinamika ekonomi.
Sebagai bagian dari rencana besar tersebut, Kementerian PKP menargetkan pembangunan ratusan unit rusun subsidi pada 2026. Untuk mendukung realisasi target tersebut, pemerintah saat ini tengah mematangkan regulasi terkait rusun subsidi bersama para pemangku kepentingan.
Penyusunan aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan tiga kepentingan utama, yakni kepentingan rakyat sebagai penerima manfaat, kepentingan negara dalam menjaga tata kelola yang akuntabel, serta kepentingan dunia usaha agar iklim investasi tetap sehat dan berkelanjutan.
Dengan fokus pada pembangunan rusun subsidi, Kementerian PKP berharap dapat menghadirkan solusi konkret atas persoalan hunian di perkotaan, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun-tahun mendatang. (hen)


as a preferred source on Google




