Bandung (beritajatim.id) – Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor, meskipun pemerintah pusat melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di Gedung Sate, Bandung, Kamis. Ia menegaskan bahwa sejak awal masa jabatannya, Pemprov Jabar konsisten mempertahankan tarif pajak kendaraan pada level yang sama tanpa kenaikan.
Menurut Dedi, menjaga stabilitas tarif lebih efektif dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak. Ia menilai, kebijakan menaikkan tarif belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan daerah apabila justru menekan kemampuan bayar masyarakat.
Strategi Jaga Stabilitas Pendapatan Daerah
Di tengah kebijakan efisiensi fiskal dan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat, langkah Jawa Barat dinilai sebagai strategi menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kondisi ekonomi warga.
Dedi optimistis, dengan tarif yang tetap terjangkau, jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan akan lebih banyak sehingga arus kas daerah tetap stabil. Pendekatan ini mengedepankan perluasan basis pembayar pajak dibandingkan menaikkan tarif secara agresif.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemprov Jabar memprioritaskan stabilitas ekonomi rumah tangga, terutama di tengah tantangan biaya hidup dan pemulihan ekonomi daerah.
Pajak Pelat Kuning dan Angkutan Barang Justru Turun
Tidak hanya menahan kenaikan tarif, Pemprov Jabar juga menyiapkan kebijakan insentif untuk sektor transportasi publik dan logistik. Dalam waktu dekat, pajak kendaraan berpelat kuning serta angkutan barang akan mengalami penurunan.
Langkah ini diarahkan untuk mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa serta menjaga tarif transportasi umum tetap kompetitif. Kebijakan tersebut diharapkan memberi efek berganda terhadap perekonomian, terutama bagi pelaku usaha dan sektor UMKM yang bergantung pada distribusi logistik.
Kontras dengan Kebijakan di Jawa Tengah
Kebijakan Jawa Barat menjadi sorotan karena berbeda dengan langkah yang diambil Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jateng telah menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025.
Penerapan kebijakan tersebut memicu tekanan publik yang cukup tinggi. Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, bersama DPRD setempat kemudian merancang skema relaksasi berupa diskon pajak sebesar lima persen untuk meredam gejolak masyarakat.
Perbandingan ini menempatkan Jawa Barat sebagai salah satu daerah yang memilih jalur moderat dalam kebijakan fiskal sektor kendaraan bermotor.
Fokus pada Kepatuhan dan Daya Beli
Dedi Mulyadi menekankan bahwa orientasi kebijakan pajak daerah bukan semata mengejar peningkatan tarif, melainkan memastikan kepatuhan masyarakat tetap tinggi. Dengan beban yang terjaga, pemerintah berharap kesadaran dan partisipasi wajib pajak meningkat secara berkelanjutan.
Kebijakan ini juga berpotensi menjadi model alternatif pengelolaan pajak daerah di tengah tekanan fiskal nasional. Publik kini menantikan implementasi teknis penurunan pajak kendaraan pelat kuning dan angkutan barang, serta dampaknya terhadap penerimaan dan stabilitas ekonomi Jawa Barat sepanjang 2025. (adi)


as a preferred source on Google




