Semarang (beritajatim.id) – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Muslimat Nahdlatul Ulama menjadi momentum penguatan peran perempuan dalam bidang hukum dan sosial. Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, mengukuhkan 400 paralegal Muslimat NU se-Jawa Tengah dalam acara yang digelar di Semarang, Sabtu (11/4/2026).
Pengukuhan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak di tingkat akar rumput. Para paralegal ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum serta membantu menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat.
Khofifah menekankan bahwa keberadaan paralegal merupakan bagian dari penguatan peran organisasi perempuan dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam sistem hukum, termasuk penerapan sanksi sosial bagi pelanggaran tertentu sebagaimana mulai diatur dalam kebijakan hukum terbaru.
Menurutnya, pengalaman negara lain seperti Belanda yang menerapkan pendekatan alternatif terhadap hukuman penjara dapat menjadi referensi dalam memperkuat sistem keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial. Para paralegal diharapkan mampu memahami dinamika tersebut dan menerapkannya dalam pendampingan masyarakat.
Selain itu, Khofifah mendorong peningkatan kapasitas paralegal melalui pelatihan lanjutan, termasuk peran sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik sosial di tingkat desa. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah eskalasi konflik sekaligus memperkuat harmoni sosial.
Dalam konteks yang lebih luas, ia menegaskan bahwa peran perempuan tidak hanya terbatas pada aspek domestik atau spiritual, tetapi juga harus hadir dalam perlindungan hak asasi manusia. Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan komitmen global untuk menciptakan perdamaian dan melindungi kelompok rentan.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menilai kehadiran paralegal akan memperkuat sistem pendampingan hukum bagi masyarakat lapisan bawah. Ia menilai langkah ini penting dalam menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua PP Muslimat NU, Arifah Choori Fauzi, menjelaskan bahwa para paralegal yang dikukuhkan telah melalui proses pelatihan dan seleksi. Mereka dibekali kemampuan untuk mendengar, memahami, serta merespons persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga komunitas lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Muslimat NU juga mencatatkan prestasi dengan meraih dua rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia. Rekor pertama sebagai organisasi perempuan dengan jumlah profesor perempuan terbanyak di Indonesia, dan rekor kedua sebagai forum nasional yang melibatkan profesor perempuan lintas disiplin ilmu terbanyak.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur MURI Semarang, Ari Indriani, kepada Khofifah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Muslimat NU dalam mendorong peningkatan kapasitas intelektual perempuan di Indonesia.
Rangkaian acara juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PP Muslimat NU dan Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi dan sosial anggota organisasi.
Momentum HUT ke-80 ini menegaskan posisi Muslimat NU sebagai salah satu kekuatan penting dalam pembangunan sosial berbasis perempuan, sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadaban. (hdl)


as a preferred source on Google




