Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Yusril Tegaskan Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik

Yusril Tegaskan Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Politik 22 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu, sebagai respons atas pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Menurut Yusril, kritik yang disampaikan oleh kalangan akademisi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dan tidak seharusnya dibatasi. Ia menilai tidak ada larangan bagi akademisi untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah selama dilakukan dalam koridor yang wajar.

Terkait akademisi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril menekankan pentingnya mengedepankan mekanisme etik sebelum mempertimbangkan langkah hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa penilaian awal seharusnya dilakukan melalui forum etik untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Jika dalam proses tersebut tidak ditemukan pelanggaran etik, menurutnya, tidak ada dasar kuat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan pidana. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang proporsional dan tidak berlebihan.

Yusril juga menyoroti bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan pendapat atau kritik perlu dibedakan dengan tindakan yang mengandung unsur pidana, seperti penghasutan. Dalam konteks kritik akademik, ia menilai hal tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, setiap laporan tetap harus melalui proses verifikasi dan kajian sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Baca Juga:  PAN Tunjuk Eko Patrio sebagai Sekjen, Susunan Kepengurusan Baru Segera Diumumkan

Ia menyarankan pihak yang dilaporkan, termasuk akademisi, untuk kooperatif dalam memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian. Proses tersebut dinilai sebagai kesempatan untuk memberikan penjelasan secara utuh sehingga perkara dapat diselesaikan secara objektif.

Pernyataan Yusril ini kembali menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam ruang akademik yang selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi.

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
asn Feri Amsari kebebasan berpendapat Ubedilah Badrun Yusril Ihza Mahendra
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik

Perkuat Pertahanan Wilayah, Menhan Tinjau Kesiapan Yonif TP 887/KJM di Lamongan

30 April 2026 Politik
Khofifah paparkan capaian RKPD Jatim 2025 tembus 98,33 persen, ekonomi tumbuh 5,33 persen dan 133 penghargaan diraih.

LKPJ 2025 Disampaikan, Khofifah Beberkan Kinerja RKPD Jatim Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026
Berita Terbaru
Pemkot Mojokerto membangun jamban sehat bagi 65 keluarga MBR melalui program BSSI 2026 untuk meningkatkan sanitasi dan kesehatan lingkungan.

Pemkot Mojokerto Bangun Jamban Sehat untuk 65 Keluarga MBR, Perkuat Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan

25 Juni 2026
Polres Lamongan mengungkap jaringan ganjal ATM lintas daerah. Lima tersangka residivis ditangkap bersama alat kejahatan dan mobil berpelat palsu.

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap

25 Juni 2026

Merlin, Bebek Berjersey Meksiko yang Mendadak Jadi Maskot Tak Resmi Piala Dunia 2026

25 Juni 2026
DJP Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan nilai Rp24,9 miliar dalam Pekan Sita Serentak untuk mengamankan penerimaan negara.

DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,9 Miliar, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar

24 Juni 2026
Polsek Candi merespons laporan dugaan sabung ayam di Sidoarjo. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun barang bukti.

Polsek Candi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Sabung Ayam di Sidoarjo, Tak Temukan Praktik Perjudian

24 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.