Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu, sebagai respons atas pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Menurut Yusril, kritik yang disampaikan oleh kalangan akademisi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dan tidak seharusnya dibatasi. Ia menilai tidak ada larangan bagi akademisi untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah selama dilakukan dalam koridor yang wajar.
Terkait akademisi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril menekankan pentingnya mengedepankan mekanisme etik sebelum mempertimbangkan langkah hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa penilaian awal seharusnya dilakukan melalui forum etik untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Jika dalam proses tersebut tidak ditemukan pelanggaran etik, menurutnya, tidak ada dasar kuat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan pidana. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang proporsional dan tidak berlebihan.
Yusril juga menyoroti bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan pendapat atau kritik perlu dibedakan dengan tindakan yang mengandung unsur pidana, seperti penghasutan. Dalam konteks kritik akademik, ia menilai hal tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, setiap laporan tetap harus melalui proses verifikasi dan kajian sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
Ia menyarankan pihak yang dilaporkan, termasuk akademisi, untuk kooperatif dalam memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian. Proses tersebut dinilai sebagai kesempatan untuk memberikan penjelasan secara utuh sehingga perkara dapat diselesaikan secara objektif.
Pernyataan Yusril ini kembali menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam ruang akademik yang selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi.


as a preferred source on Google




