Surabaya (beritajatim.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakan. Melalui program Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026, DJP melakukan penyitaan ratusan aset milik penunggak pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kantor wilayah DJP di Jawa Timur, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III. Dalam operasi tersebut, sebanyak 158 wajib pajak menjadi sasaran tindakan penagihan aktif setelah sebelumnya tidak melunasi utang pajak meski telah melewati jatuh tempo dan menerima Surat Paksa.
Berdasarkan data DJP, total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp621,2 miliar. Sementara itu, jumlah aset yang berhasil disita mencapai 230 unit dengan nilai taksiran sekitar Rp24,9 miliar.
Ketua Kelompok Kerja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan pajak. Sebelum tindakan tersebut dilakukan, otoritas pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui pendekatan persuasif dan berbagai tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, karena sejumlah wajib pajak tidak menunjukkan penyelesaian atas tunggakan yang dimiliki, DJP menggunakan kewenangan hukum yang dimilikinya untuk melakukan penyitaan aset. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mencegah hilangnya potensi penerimaan negara.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Menurutnya, apabila tunggakan segera dilunasi dan terdapat itikad baik dari wajib pajak, aset yang telah disita dapat dikembalikan sebelum memasuki tahapan lelang.
Pihak DJP menekankan bahwa penyitaan bukan tujuan akhir dalam proses penagihan. Langkah tersebut lebih ditujukan sebagai instrumen hukum untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya secara tertib.
Seluruh aset yang menjadi objek penyitaan sebelumnya telah melalui proses pelacakan aset atau asset tracing yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). DJP memastikan bahwa setiap tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan memiliki dasar yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya atau tidak menunjukkan komitmen penyelesaian, aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap pelelangan. Proses lelang tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan teknis pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara.
Selain melakukan penegakan hukum, DJP menegaskan akan terus mengedepankan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak. Pendekatan tersebut dilakukan agar sistem perpajakan dapat berjalan secara lebih efektif, adil, dan humanis tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.
Langkah penyitaan ratusan aset di Jawa Timur ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar, optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (hdl)


as a preferred source on Google




