Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 25 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Lamongan mengungkap jaringan ganjal ATM lintas daerah. Lima tersangka residivis ditangkap bersama alat kejahatan dan mobil berpelat palsu.
Polres Lamongan mengungkap jaringan ganjal ATM lintas daerah. Lima tersangka residivis ditangkap bersama alat kejahatan dan mobil berpelat palsu.

Lamongan (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap jaringan pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol ATM asal Banten dan Lampung.

Kelima tersangka masing-masing berinisial H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah dengan pola yang terorganisasi dan pembagian tugas yang jelas.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa setiap anggota kelompok memiliki peran berbeda untuk mendukung keberhasilan aksi kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka H diduga bertindak sebagai pengendali sekaligus eksekutor utama yang bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara itu, tersangka KF dan J berperan mengamati serta mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi. Tersangka MM bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman, sedangkan tersangka S berfungsi sebagai pengemudi yang menunggu di dalam kendaraan guna mempercepat pelarian setelah aksi dilakukan.

Menurut AKBP Arif Fazlurrahman, komplotan tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Lamongan sejak awal tahun 2026. Polisi mencatat setidaknya terdapat sejumlah kejadian yang diduga melibatkan kelompok yang sama, termasuk aksi pada Februari, April, dan Juni 2026.

Baca Juga:  Sempat Viral, Pelaku Judol TiktokSadbor88 alias Gunawan Ditangkap

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah mesin ATM di kawasan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Dari hasil penyelidikan, tersangka H juga diduga pernah melakukan pembobolan di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp3,15 juta. Selain itu, aksi lain terjadi di ATM Rumah Sakit Permata Hati pada April 2026 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp55 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pola kejahatan ganjal ATM. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain beberapa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut di dalam mesin.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan para tersangka saat beroperasi. Kendaraan tersebut diketahui disewa dari Lampung dan telah dimodifikasi dengan menggunakan nomor polisi palsu untuk menghindari pelacakan aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nomor kendaraan asli berbeda dengan pelat yang dipasang saat digunakan menjalankan aksi kejahatan.

Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan riwayat keterlibatan dalam berbagai tindak pidana. Fakta tersebut menunjukkan bahwa para pelaku memiliki pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan aksi kriminal dengan metode yang telah direncanakan secara matang.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polri Tuai Apresiasi

Polisi menduga jaringan ini tidak hanya beroperasi di Lamongan, tetapi juga memiliki aktivitas di sejumlah daerah lain. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian tambahan maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM. Nasabah diminta memeriksa kondisi mesin sebelum digunakan, menutup keypad saat memasukkan PIN, serta segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan tanda-tanda manipulasi pada mesin ATM.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan perbankan yang merugikan masyarakat. Dengan tertangkapnya lima tersangka tersebut, aparat berharap dapat mencegah munculnya korban baru sekaligus memutus aktivitas jaringan ganjal ATM yang selama ini beroperasi lintas daerah. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Malang mengungkap penipuan berkedok program UMKM Pemprov Jatim. Dua tersangka diduga menghimpun dana warga lewat koperasi fiktif.

Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

25 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polda Jatim mengungkap 3.157 kasus narkoba sepanjang semester I 2026 dengan 4.061 tersangka dan menyelamatkan 2,79 juta jiwa dari bahaya narkotika.

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Ancaman Narkotika

24 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Blitar Kota mengungkap perampasan bermodus aplikasi kencan online. Tiga pelaku ditangkap setelah menjebak dan menganiaya korban.

Polres Blitar Kota Bongkar Perampasan Bermodus Aplikasi Kencan, Tiga Pelaku Jebak Korban Remaja

17 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Probolinggo Kota mengungkap komplotan curanmor dan pembobol konter HP. Tiga pelaku masih buron, motif kejahatan terkait ekonomi dan judi online.

Polres Probolinggo Kota Bongkar Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter HP, Tiga Pelaku Masih Diburu

17 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Tim URC Polres Situbondo menangkap dua DPO kasus curat dan pencabulan anak di Bali. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim URC Polres Situbondo Tangkap DPO Curat dan Pencabulan Anak yang Buron hingga Bali

16 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara

15 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Malang mengungkap penipuan berkedok program UMKM Pemprov Jatim. Dua tersangka diduga menghimpun dana warga lewat koperasi fiktif.

Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

25 Juni 2026
Berita Terbaru
Pemkot Mojokerto membangun jamban sehat bagi 65 keluarga MBR melalui program BSSI 2026 untuk meningkatkan sanitasi dan kesehatan lingkungan.

Pemkot Mojokerto Bangun Jamban Sehat untuk 65 Keluarga MBR, Perkuat Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan

25 Juni 2026
Polres Lamongan mengungkap jaringan ganjal ATM lintas daerah. Lima tersangka residivis ditangkap bersama alat kejahatan dan mobil berpelat palsu.

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis dari Banten dan Lampung Ditangkap

25 Juni 2026

Merlin, Bebek Berjersey Meksiko yang Mendadak Jadi Maskot Tak Resmi Piala Dunia 2026

25 Juni 2026
DJP Jawa Timur menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan nilai Rp24,9 miliar dalam Pekan Sita Serentak untuk mengamankan penerimaan negara.

DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,9 Miliar, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar

24 Juni 2026
Polsek Candi merespons laporan dugaan sabung ayam di Sidoarjo. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun barang bukti.

Polsek Candi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Sabung Ayam di Sidoarjo, Tak Temukan Praktik Perjudian

24 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.