Lamongan (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap jaringan pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol ATM asal Banten dan Lampung.
Kelima tersangka masing-masing berinisial H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah dengan pola yang terorganisasi dan pembagian tugas yang jelas.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa setiap anggota kelompok memiliki peran berbeda untuk mendukung keberhasilan aksi kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka H diduga bertindak sebagai pengendali sekaligus eksekutor utama yang bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
Sementara itu, tersangka KF dan J berperan mengamati serta mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi. Tersangka MM bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman, sedangkan tersangka S berfungsi sebagai pengemudi yang menunggu di dalam kendaraan guna mempercepat pelarian setelah aksi dilakukan.
Menurut AKBP Arif Fazlurrahman, komplotan tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Lamongan sejak awal tahun 2026. Polisi mencatat setidaknya terdapat sejumlah kejadian yang diduga melibatkan kelompok yang sama, termasuk aksi pada Februari, April, dan Juni 2026.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah mesin ATM di kawasan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Dari hasil penyelidikan, tersangka H juga diduga pernah melakukan pembobolan di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp3,15 juta. Selain itu, aksi lain terjadi di ATM Rumah Sakit Permata Hati pada April 2026 yang menyebabkan kerugian sekitar Rp55 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pola kejahatan ganjal ATM. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain beberapa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut di dalam mesin.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan para tersangka saat beroperasi. Kendaraan tersebut diketahui disewa dari Lampung dan telah dimodifikasi dengan menggunakan nomor polisi palsu untuk menghindari pelacakan aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nomor kendaraan asli berbeda dengan pelat yang dipasang saat digunakan menjalankan aksi kejahatan.
Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan riwayat keterlibatan dalam berbagai tindak pidana. Fakta tersebut menunjukkan bahwa para pelaku memiliki pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan aksi kriminal dengan metode yang telah direncanakan secara matang.
Polisi menduga jaringan ini tidak hanya beroperasi di Lamongan, tetapi juga memiliki aktivitas di sejumlah daerah lain. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian tambahan maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM. Nasabah diminta memeriksa kondisi mesin sebelum digunakan, menutup keypad saat memasukkan PIN, serta segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan tanda-tanda manipulasi pada mesin ATM.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan perbankan yang merugikan masyarakat. Dengan tertangkapnya lima tersangka tersebut, aparat berharap dapat mencegah munculnya korban baru sekaligus memutus aktivitas jaringan ganjal ATM yang selama ini beroperasi lintas daerah. (tin)


as a preferred source on Google




