Mojokerto (beritajatim.id) – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra menegaskan pentingnya perbaikan sistem pendataan sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) benar-benar tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Gus Barra menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait penyaluran bansos yang dinilai belum merata. Ia mengungkapkan masih ditemukan warga yang layak menerima bantuan tetapi belum terakomodasi, sementara ada pula penerima yang justru dinilai tidak memenuhi kriteria.
Gus Barra menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis. Menurutnya, ketidaktepatan sasaran menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem data yang perlu dibenahi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan saat Gus Barra menghadiri Sosialisasi DTSEN di Kantor Kecamatan Dlanggu, Kamis (23/4/2026) pagi. Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti berbagai laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan, dan hasilnya memang menunjukkan adanya ketidaksesuaian data penerima bansos.
Bupati Mojokerto juga menekankan bahwa pemutakhiran data menjadi hal krusial karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Jika data tidak akurat, maka berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari lansia yang terlantar, anak putus sekolah, hingga warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Ia meminta pemutakhiran data DTSEN dilakukan secara berkala, akurat, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Gus Barra menekankan bahwa penyaluran bansos tidak hanya harus mengejar kuantitas, namun juga harus tepat sasaran. Ia menilai peran kecamatan dan desa menjadi kunci karena memiliki pemahaman paling dekat terhadap kondisi sosial masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Barra juga menjelaskan bahwa desil 1 hingga desil 4 merupakan kelompok prioritas kesejahteraan nasional yang mewakili 10 hingga 40 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah berdasarkan puluhan variabel penilaian dari pemerintah pusat. Kelompok ini menjadi sasaran utama berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan untuk PBI-JK.
Ia menegaskan bahwa secara ideal masyarakat dalam desil 1 seharusnya memperoleh perlindungan sosial secara menyeluruh. Karena itu, apabila masih terdapat warga dalam kelompok tersebut yang belum menerima bantuan, maka hal tersebut merupakan indikator adanya masalah serius dalam sistem pendataan.
Gus Barra meminta agar masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4 namun belum menerima bansos segera dicermati dan diusulkan jika memenuhi syarat. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi, pembaruan data dan desil harus segera dilakukan. Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa tetap memperhatikan masyarakat di desil 6 hingga 10 yang secara faktual membutuhkan bantuan.
Ia meminta kecamatan berperan aktif sebagai penghubung administratif sekaligus pengawas proses pembaruan data yang dilakukan desa, agar sistem DTSEN dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto menjelaskan bahwa DTSEN merupakan sistem data terpadu satu pintu yang memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Data tersebut merupakan integrasi dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, Bappenas, hingga pemerintah daerah.
Try menyebut DTSEN menjadi bagian dari transisi nasional pada tahun 2025, dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju DTSEN, sesuai arahan pemerintah pusat agar seluruh pendataan sosial ekonomi menggunakan satu rujukan nasional. Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber seperti Regsosek, P3KE, serta DTKS.
Meski demikian, ia mengakui data yang ada belum sepenuhnya akurat sehingga pemutakhiran di tingkat daerah menjadi sangat penting. Ia juga menekankan perlunya sinergi kuat antara kecamatan dan desa, terutama operator data, dengan tetap menjaga aspek keamanan dan kerahasiaan informasi.
Try menambahkan salah satu kendala di lapangan adalah sistem data yang bersifat by name dan by address, sehingga akses harus melalui mekanisme resmi. Ia menyebut Dinsos Mojokerto memiliki data desil 1 hingga 5, namun penggunaannya harus disertai perjanjian tanggung jawab terkait kerahasiaan data.
Kegiatan sosialisasi DTSEN tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DPMD, serta para camat se-Kabupaten Mojokerto. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap pembaruan DTSEN dapat menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan memastikan bansos benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (tin)


as a preferred source on Google




