Jakarta (beritajatim.com) — Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Lula Kamal, menyoroti tingginya tunggakan iuran peserta BPJS yang kini diperkirakan telah melampaui Rp28 triliun.
Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah bersama dalam menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Hal itu disampaikan Lula Kamal dalam webinar bertajuk “Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan” yang digelar Universitas Paramadina melalui Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis, Selasa (20/5/2026).
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026 Ali Ghufron Mukti, Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Ahmad Badawi Saluy, serta dibuka oleh Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini.
Dalam paparannya, Lula menjelaskan bahwa dana iuran BPJS pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong masyarakat untuk menjamin layanan kesehatan seluruh peserta, termasuk masyarakat penerima bantuan iuran (PBI).
“Saat ini masyarakat Indonesia yang membayar BPJS sebenarnya sedang ‘menabung’ atau punya ‘celengan’ yang besar sekali dari iuran BPJS,” ujarnya.
Menurut Lula, layanan PBI sejatinya tidak sepenuhnya gratis karena pembiayaannya berasal dari dana kolektif peserta yang rutin membayar iuran. Ia menyebut cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan kini telah mencapai sekitar 99,4 persen penduduk Indonesia. Namun, tingkat peserta aktif yang rutin membayar iuran baru berada di kisaran 79 persen.
Kondisi tersebut, lanjutnya, ikut memicu tekanan terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Pada akhir 2025, rasio klaim disebut telah mencapai 117 persen, sementara pengumpulan dana hanya sekitar 107 persen.
“Dana yang dipakai lebih besar dari yang ditabung (iuran aktif). Jadi besar pasak daripada tiang,” kata Lula.

Ia mengungkapkan, defisit BPJS Kesehatan terus terjadi setiap bulan dengan nilai sekitar Rp2 triliun. Bahkan pada 2026, defisit diproyeksikan mencapai Rp20 hingga Rp23 triliun. Beban terbesar disebut berasal dari pembiayaan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke.
Menurut Lula, salah satu tantangan utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional adalah masih dominannya pembiayaan kuratif dibandingkan upaya promotif dan preventif.
“Tindakan pencegahan harusnya bukan di kuratif, tapi di pengobatan promotive, preventif, dan itu yang belum berjalan dengan baik. Sehingga dana habis untuk belanja kesehatan dan bukan menjaga kesehatan,” tuturnya.
Selain persoalan defisit, Lula juga menyoroti tingginya peserta nonaktif akibat tunggakan iuran. Ia menyebut Indonesia juga tengah menghadapi tantangan demografis berupa meningkatnya populasi lanjut usia, tingginya kasus tuberkulosis dan penyakit kronis, sementara besaran iuran belum mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir.
Lula mengidentifikasi sedikitnya lima isu besar yang mengancam keberlanjutan BPJS Kesehatan, mulai ancaman defisit hingga Rp30 triliun, penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI, hingga persoalan validitas data masyarakat miskin penerima bantuan iuran.
“Rumah sakit sekarang, 60-80% hidup dari BPJS. Mereka mengantri untuk jadi mitra BPJS,” ungkapnya.
Sementara itu, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kesehatan itu adalah bagian dari hak dasar manusia,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan, Indonesia memilih sistem pembiayaan kesehatan berbasis kontribusi peserta, bukan sepenuhnya berbasis pajak seperti di Inggris. Menurutnya, dana BPJS merupakan dana amanah milik peserta yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“BPJS bertanggung jawab bukan pada jadwal atau kerja dokter, tapi pada sisi demand sidenya. Yakni access without financial hardship atau tanpa kesulitan keuangan,” jelasnya.
Ghufron juga menilai Indonesia berhasil memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dalam waktu relatif cepat dibandingkan sejumlah negara lain seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.
Di sisi lain, Ahmad Badawi Saluy menyoroti dampak kebijakan penonaktifan peserta PBI yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut masih menyisakan persoalan bagi jutaan warga miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Masalah serius kini adalah sejak Februari 2026 ada kebijakan pemerintah untuk penonaktifan PBI BPJS bagi warga negara miskin ada 11 juta orang,” ujar Badawi.
Ia menilai akar persoalan terletak pada ketidaksinkronan dan belum mutakhirnya data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan iuran.
Badawi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memegang amanah besar karena menyangkut hak dasar masyarakat sekaligus layanan publik yang dirasakan langsung oleh warga setiap hari. (ted)


as a preferred source on Google




