Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik terhadap alokasi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027. Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai komposisi anggaran yang diterima Komnas HAM belum mencerminkan besarnya mandat yang dibebankan negara kepada lembaga tersebut.
Kritik tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti minimnya porsi anggaran yang dialokasikan untuk fungsi utama Komnas HAM, terutama yang berkaitan langsung dengan penanganan dan penyelesaian berbagai persoalan hak asasi manusia di lapangan.
Menurut Rieke, Komnas HAM saat ini memikul tanggung jawab yang cukup luas berdasarkan sedikitnya lima undang-undang yang memberikan mandat langsung kepada lembaga tersebut. Tugas itu mencakup penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, pengawasan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, penanganan konflik sosial, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Meski memiliki beban tugas yang besar, Komnas HAM dalam RKA Tahun 2027 hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar anggaran disebut terserap untuk kebutuhan administratif dan operasional lembaga.
Rieke mengungkapkan bahwa sekitar 75,9 persen dari total anggaran dialokasikan untuk belanja administrasi, termasuk pembayaran gaji pegawai dan kebutuhan operasional kantor. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan fungsi utama Komnas HAM yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menyoroti fakta bahwa fungsi substantif seperti pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan hanya mendapatkan alokasi sekitar Rp5,66 miliar atau sekitar 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal, menurutnya, fungsi-fungsi tersebut merupakan inti dari pelaksanaan mandat negara dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Dalam pandangannya, ketimpangan alokasi anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya dalam konteks penguatan komitmen Indonesia terhadap isu HAM baik di tingkat nasional maupun internasional.
Rieke juga mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Indonesia di panggung global. Saat ini Indonesia memegang peran penting sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council). Menurutnya, posisi strategis tersebut semestinya diikuti dengan dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai di dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak seharusnya dipandang sebagai beban fiskal semata. Sebaliknya, perlindungan HAM merupakan fondasi penting bagi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Karena itu, Rieke menilai politik anggaran nasional perlu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi dan berbagai regulasi yang telah memberikan mandat kepada Komnas HAM sebagai salah satu lembaga utama dalam perlindungan hak warga negara.
Selain menyampaikan kritik, Rieke juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah mendorong Kementerian Keuangan untuk meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus HAM secara bertahap agar fungsi pengawasan, mediasi, dan penyelidikan dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga mengusulkan pengembangan sistem pengaduan HAM yang terintegrasi secara digital dalam sistem nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM di berbagai daerah.
Menurut Rieke, penguatan anggaran dan modernisasi sistem layanan menjadi kebutuhan mendesak apabila negara ingin memastikan perlindungan hak asasi manusia berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan dalam pembahasan anggaran tahun 2027, terutama terkait keseimbangan antara kebutuhan administratif lembaga negara dan pelaksanaan fungsi substantif yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Bagi Komnas HAM, ketersediaan anggaran yang memadai dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan mandat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. (hdl)


as a preferred source on Google




