Probolinggo (beritajatim.id) – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor, polisi berhasil membongkar jaringan pelaku yang juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor lainnya hingga aksi pembobolan konter telepon seluler.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2026). Menurutnya, keberhasilan mengungkap tiga perkara pidana itu berawal dari penangkapan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor Honda CBR.
Dua tersangka yang diamankan yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di kawasan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik menemukan keterkaitan dengan sejumlah tindak pidana lain yang kemudian berhasil diungkap.
Dalam pengembangan kasus pertama, polisi mengungkap keterlibatan F.S. dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik seorang pedagang berinisial S.R. (31), warga Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, F.S. menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial R.N. yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat berkeliling mencari target, keduanya menemukan sepeda motor korban dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga mengarah pada kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter telepon seluler di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada 15 Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggondol sedikitnya 60 unit telepon seluler dari berbagai merek dan tipe. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan cukup besar mengingat jumlah barang yang berhasil dibawa kabur.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pembobolan konter dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua orang berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih buron.
AKBP Rico Yumasri menjelaskan, barang hasil kejahatan kemudian dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Identitas penerima masih dalam pendalaman penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap kemungkinan jaringan penadah yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka melakukan serangkaian aksi pencurian didorong faktor ekonomi. Selain itu, sebagian hasil kejahatan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku yang berstatus DPO dan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kasus tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Probolinggo Kota dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. (tin)


as a preferred source on Google




