Situbondo (beritajatim.id) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jawa Timur kembali mencatat keberhasilan dalam memburu pelaku tindak pidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam operasi yang dilakukan di Provinsi Bali, petugas berhasil mengamankan dua buronan dari kasus berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Keberhasilan tersebut menambah catatan pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Situbondo dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian publik.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat menjelaskan bahwa penangkapan kedua DPO tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif yang dilakukan Tim URC Anti Begal. Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan meskipun para pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari proses hukum.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter telepon seluler di Kecamatan Banyuputih. Tersangka berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, berhasil diamankan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut terjadi pada September 2025 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak bagian tembok samping konter sebelum mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam lokasi usaha tersebut.
Selain mengamankan pelaku curat, Tim URC Anti Begal juga berhasil menangkap seorang buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji. Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada hari yang sama.
AKP Selimat menjelaskan bahwa tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
Menurut AKP Selimat, keberhasilan mengungkap keberadaan tersangka merupakan hasil pengembangan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim penyidik. Setelah keberadaannya teridentifikasi, petugas segera bergerak dan melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya di Bali.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Kabupaten Situbondo untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Selimat menegaskan bahwa keberadaan Tim URC Anti Begal merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum, baik di dalam maupun luar wilayah Jawa Timur.
Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau tindak pidana lainnya. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
Keberhasilan penangkapan dua DPO di Bali tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (tin)


as a preferred source on Google




