Surabaya (beritajatim.id) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di seluruh jenjang SD dan SMP berlangsung ramah anak, bebas dari praktik perpeloncoan, serta diawasi secara berlapis hingga terintegrasi dengan sistem pemantauan Kementerian. Kegiatan MPLS dimulai serentak pada Senin (13/7/2026) dan berlangsung selama satu pekan.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa paradigma MPLS saat ini telah berubah. Kegiatan yang dahulu kerap dikaitkan dengan tekanan fisik, hukuman, maupun penugasan yang memberatkan, kini difokuskan sebagai proses pengenalan lingkungan sekolah yang aman, menyenangkan, dan mendorong kreativitas peserta didik baru.
Saat melakukan peninjauan pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 19 Surabaya, Febrina menyampaikan bahwa seluruh sekolah diwajibkan menerapkan prinsip ramah anak selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, tidak boleh ada lagi praktik perpeloncoan maupun bentuk kekerasan fisik dalam pelaksanaan MPLS.
Ia menjelaskan, indikator keberhasilan MPLS tahun ini tidak hanya diukur dari kelancaran kegiatan, tetapi juga dari kenyamanan siswa selama mengikuti seluruh rangkaian pengenalan sekolah. Dispendik ingin memastikan setiap peserta didik baru dapat beradaptasi tanpa tekanan sehingga lebih siap mengikuti proses belajar mengajar.
Untuk menjamin pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Dispendik Surabaya menerjunkan tim supervisi dan monitoring yang secara bergiliran melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah. Tim tersebut bertugas memastikan seluruh aktivitas MPLS berjalan sesuai prinsip pendidikan yang ramah anak dan bebas dari tindakan yang berpotensi merugikan siswa.
Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, Dispendik juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Orang tua maupun siswa dapat menyampaikan laporan melalui posko pengaduan di kantor Dispendik Kota Surabaya maupun memanfaatkan hotline resmi Pemerintah Kota Surabaya yang dikelola oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Febrina menegaskan bahwa sistem pengawasan tahun ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah. Seluruh pelaksanaan MPLS di Surabaya telah terhubung dengan sistem pemantauan milik Kementerian sehingga proses pelaksanaan dapat dipantau secara menyeluruh.
Melalui sistem tersebut, kepala sekolah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan MPLS secara berkala. Data yang masuk dapat dipantau oleh pemerintah pusat maupun Dispendik Surabaya sehingga pengawasan berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Orang tua juga dapat memperoleh kepastian bahwa kegiatan MPLS dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Febrina, sistem pengawasan berlapis tersebut diharapkan mampu meningkatkan rasa aman bagi para orang tua yang selama ini masih memiliki kekhawatiran terhadap pelaksanaan MPLS di sekolah.
Dispendik Surabaya berharap pendekatan baru dalam pelaksanaan MPLS dapat membantu peserta didik baru lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal guru, teman, serta budaya belajar yang positif. Dengan demikian, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung secara penuh pada pekan berikutnya, siswa telah merasa nyaman dan percaya diri berada di lingkungan sekolah barunya.
Komitmen menghadirkan MPLS yang ramah anak sekaligus memperkuat pengawasan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung tumbuh kembang peserta didik sekaligus memperkuat budaya sekolah yang berorientasi pada perlindungan anak dan pembentukan karakter positif sejak hari pertama masuk sekolah. (hdl)


as a preferred source on Google




