Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Amnesty Desak Polri Bebaskan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Amnesty Desak Polri Bebaskan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 10 Mei 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
penangkapan
(foto: Generatif AI)

Jakarta (beritajatim.id) – Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS yang diduga membuat dan menyebarkan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Organisasi HAM itu mendesak Kepolisian RI segera membebaskan SSS karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi.

“Penangkapan ini menunjukkan praktik otoriter Polri yang terus merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital, kali ini dengan dalih kesusilaan,” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Jumat (9/5).

Menurut Usman, ekspresi damai dalam bentuk apapun, termasuk meme politik, bukan merupakan tindak pidana. Ia menilai penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap mahasiswi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kritik.

Penangkapan SSS, kata Usman, juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kegaduhan di media sosial tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman,” tegasnya.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan yang diduga berstatus mahasiswi karena menyebarkan meme yang menampilkan foto Prabowo dan Jokowi sedang berciuman. Meme tersebut diduga dimodifikasi menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan viral di media sosial.

Kepolisian menyatakan SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait muatan kesusilaan, serta Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 tentang manipulasi informasi elektronik.

Baca Juga:  Prabowo Turut Hujan-hujanan Bersama Taruna Akmil di Upacara Parade Senja di Magelang

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

530 Kasus Kriminalisasi Ekspresi

Amnesty mencatat selama periode 2019–2024 terdapat sedikitnya 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi melalui UU ITE, dengan 563 orang sebagai korban.

Mayoritas kasus dilaporkan oleh patroli siber Polri (258 kasus), diikuti oleh laporan dari Pemerintah Daerah (63 kasus).

“Kriminalisasi seperti ini tak hanya menghukum individu, tetapi juga menciptakan trauma psikologis bagi keluarga mereka. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang sistemik,” ujar Usman.

Amnesty menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi dalam hukum nasional dan internasional, termasuk UUD 1945. Namun, perlindungan terhadap reputasi tokoh publik seharusnya tidak dilakukan dengan kriminalisasi. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Amnesty International Indonesia Joko widodo meme prabowo subianto UU ITE
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.