Jakarta (beritajatim.id) – Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS yang diduga membuat dan menyebarkan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Organisasi HAM itu mendesak Kepolisian RI segera membebaskan SSS karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi.
“Penangkapan ini menunjukkan praktik otoriter Polri yang terus merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital, kali ini dengan dalih kesusilaan,” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Jumat (9/5).
Menurut Usman, ekspresi damai dalam bentuk apapun, termasuk meme politik, bukan merupakan tindak pidana. Ia menilai penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap mahasiswi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kritik.
Penangkapan SSS, kata Usman, juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kegaduhan di media sosial tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman,” tegasnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan yang diduga berstatus mahasiswi karena menyebarkan meme yang menampilkan foto Prabowo dan Jokowi sedang berciuman. Meme tersebut diduga dimodifikasi menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan viral di media sosial.
Kepolisian menyatakan SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait muatan kesusilaan, serta Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 tentang manipulasi informasi elektronik.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
530 Kasus Kriminalisasi Ekspresi
Amnesty mencatat selama periode 2019–2024 terdapat sedikitnya 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi melalui UU ITE, dengan 563 orang sebagai korban.
Mayoritas kasus dilaporkan oleh patroli siber Polri (258 kasus), diikuti oleh laporan dari Pemerintah Daerah (63 kasus).
“Kriminalisasi seperti ini tak hanya menghukum individu, tetapi juga menciptakan trauma psikologis bagi keluarga mereka. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang sistemik,” ujar Usman.
Amnesty menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi dalam hukum nasional dan internasional, termasuk UUD 1945. Namun, perlindungan terhadap reputasi tokoh publik seharusnya tidak dilakukan dengan kriminalisasi. (hdl)


as a preferred source on Google




