Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah mempercepat realisasi penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pengembangan apartemen subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Badan Pengelola (BP) BUMN, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan koordinasi intensif terkait mekanisme hibah lahan dari Lippo Group.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta Timur, Senin (22/6). Fokus utama pertemuan adalah memastikan proses hibah lahan dan pembangunan apartemen subsidi memiliki kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas yang kuat.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung target Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari percepatan proses due diligence legalitas lahan yang dilakukan Danantara, penyelesaian serah terima hibah tanah, penunjukan badan usaha pelaksana pembangunan, penetapan harga jual unit apartemen subsidi, hingga pembahasan rancangan Instruksi Presiden yang diharapkan dapat mempercepat implementasi program.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan konsultasi dengan BPKP dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan hibah lahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan aset yang dihibahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menerima berbagai masukan dari BPKP, Kementerian Keuangan, Danantara, BP BUMN, dan pihak Lippo Group terkait mekanisme hibah yang paling tepat untuk diterapkan. Masukan tersebut menjadi dasar dalam menentukan skema yang dinilai paling aman, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam pembahasan tersebut, BPKP menawarkan dua alternatif mekanisme hibah. Opsi pertama adalah hibah dari pihak swasta kepada kementerian atau lembaga pemerintah yang kemudian diteruskan kepada BUMN melalui mekanisme yang berlaku. Opsi kedua adalah hibah langsung dari pihak swasta kepada BUMN dengan mempertimbangkan berbagai regulasi yang mengatur proses tersebut.
Setelah dilakukan kajian dari aspek hukum, tata kelola, kecepatan pelaksanaan, serta kepastian administrasi, pemerintah memilih mekanisme hibah lahan melalui negara. Dalam skema tersebut, Lippo Group akan menyerahkan lahan kepada negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Selanjutnya aset tersebut akan diteruskan kepada Danantara dan kemudian diserahkan kepada BUMN yang ditunjuk untuk membangun serta mengelola apartemen subsidi.
Pemerintah menegaskan bahwa skema hibah ini bersifat non-profit dan sepenuhnya ditujukan untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mempercepat pembangunan perumahan rakyat.
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hibah lahan tersebut. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting agar program dapat berjalan sesuai prosedur, mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rosan menilai proyek apartemen subsidi di Meikarta memiliki nilai sosial yang besar karena membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak di kawasan penyangga ibu kota dengan akses infrastruktur yang terus berkembang.
Selain menjadi solusi kebutuhan hunian, proyek ini juga berpotensi memperkuat ekosistem perumahan nasional melalui pemanfaatan aset hibah yang dikelola secara transparan dan produktif. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mempercepat pencapaian target pembangunan rumah rakyat sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Rencananya, serah terima hibah lahan dari Lippo Group kepada negara akan dilaksanakan secara resmi di Gedung Danantara, Jakarta. Proses tersebut menjadi tahapan awal sebelum pembangunan apartemen subsidi dimulai setelah seluruh aspek legalitas, tata kelola, dan penunjukan pelaksana proyek rampung diselesaikan.
Dengan dukungan berbagai kementerian, lembaga, BUMN, dan sektor swasta, pemerintah optimistis proyek apartemen subsidi Meikarta dapat menjadi salah satu model pembangunan hunian terjangkau yang berkelanjutan. Program ini diharapkan tidak hanya membantu mengurangi backlog perumahan nasional, tetapi juga memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang aman, layak, dan terjangkau. (hdl)


as a preferred source on Google




