Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Kementerian Kehutanan Bongkar Perkebunan Tebu Ilegal di Hutan UGM Ngawi

Kementerian Kehutanan Bongkar Perkebunan Tebu Ilegal di Hutan UGM Ngawi

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 23 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kementerian Kehutanan menetapkan empat tersangka kasus pembukaan lahan dan perkebunan tebu ilegal di kawasan hutan pendidikan UGM di Ngawi.
Kementerian Kehutanan menetapkan empat tersangka kasus pembukaan lahan dan perkebunan tebu ilegal di kawasan hutan pendidikan UGM di Ngawi.

Ngawi (beritajatim.id) – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara membongkar dugaan aktivitas pembukaan lahan dan pengembangan perkebunan tebu ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Operasi penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan pendidikan milik negara yang dikelola untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, dan penelitian kehutanan. Setelah melakukan pengumpulan data dan investigasi lapangan, petugas menemukan indikasi pembukaan lahan dan pembangunan akses menggunakan alat berat yang diduga berkaitan dengan pengembangan areal perkebunan tebu secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Penindakan dilakukan pada dua lokasi berbeda di dalam KHDTK Diklathut UGM pada 19 Juni 2026. Dari operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan serta menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Di lokasi pertama yang berada di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, petugas mengamankan empat orang. Hasil gelar perkara menetapkan YM sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan. Sementara S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab terhadap operasional alat berat di lapangan. Dua orang lainnya yang berperan dalam aktivitas pengangkutan masih dalam pendalaman penyidik.

Baca Juga:  SKCK Online Keliling Hadir di Gudang Sarinah, Warga Apresiasi Layanan Cepat Polda Metro Jaya

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, tiga orang diamankan. Penyidik menetapkan M, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengawasan sekaligus pembiayaan kegiatan. Tersangka lainnya, JM, diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat di lokasi tersebut. Satu orang lain masih diperiksa lebih lanjut terkait dugaan dukungan logistik dan operasional lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, penyandang dana, pihak yang mengatur pengangkutan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Aswin menjelaskan bahwa penyidikan diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai aktivitas yang terjadi di lapangan. Selain memeriksa saksi dan mendalami peran sejumlah pihak, penyidik juga menggandeng ahli kawasan hutan serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memperkuat pembuktian hukum.

Setelah operasi dilakukan, petugas mengambil alih kembali area kawasan hutan yang telah dibuka menggunakan alat berat. Dua unit excavator yang diamankan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto. Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta untuk memastikan status kawasan dan memperkuat keterangan ahli terkait lokasi perkara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai kasus ini menunjukkan pola penguasaan kawasan hutan yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, praktik tersebut biasanya diawali dengan pembukaan lahan, pembangunan akses jalan, penggunaan alat berat, pengembangan perkebunan, hingga muncul klaim penguasaan atas kawasan hutan negara.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag dan 34 LAZ, Sinkronkan Data Zakat untuk Cegah Bantuan Tumpang Tindih

Januanto menegaskan bahwa pola semacam itu harus dihentikan sejak dini, terutama karena KHDTK Diklathut UGM memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa kehutanan, peneliti, serta calon rimbawan Indonesia.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat terdeteksi sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Menurutnya, perlindungan kawasan hutan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, hingga aparat penegak hukum.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, termasuk penggunaan alat berat dan pengangkutan hasil kebun tanpa izin resmi di dalam kawasan hutan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda hingga Rp7,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan kehutanan. Karena itu, setiap bentuk pembukaan lahan, pembangunan akses, pengembangan perkebunan, maupun aktivitas lain tanpa dasar hukum yang sah akan ditindak tegas guna menjaga fungsi kawasan sebagai ruang belajar, laboratorium alam, dan aset publik yang harus diwariskan kepada generasi mendatang. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Pemerintah mempercepat pembangunan apartemen subsidi di Meikarta melalui hibah lahan Lippo Group dengan tata kelola transparan dan akuntabel.

Pemerintah Siapkan Apartemen Subsidi Meikarta, Hibah Lahan Lippo Dikawal dengan Tata Kelola Ketat

23 Juni 2026 News

FMIPA ITB dan ParagonCorp Jalin Kolaborasi Strategis, Perkuat Ekosistem Riset dan Talenta Sains Indonesia

23 Juni 2026 News
FKM UNAIR dan Kyoto University mempelajari program makan siang sekolah Jepang sebagai referensi penguatan kebijakan gizi nasional Indonesia.

FKM UNAIR Pelajari Rahasia Sukses Program Makan Siang Sekolah Jepang untuk Perkuat Kebijakan Gizi Nasional

22 Juni 2026 News
Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri PPPA Arifah Fauzi di Pondok Pesantren Al Islahiyyah Mayan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri

Khofifah dan Menteri PPPA Tegaskan Perempuan Tarekat Jadi Pilar Ketahanan Keluarga dan Bangsa

22 Juni 2026 News
Bahlil Lahadalia

Bahlil Minta PLN Perkuat Mitigasi Usai Pemadaman Bergilir di Jawa

21 Juni 2026 News
Ashanty, Anang Hermansyah, dan Azriel Hermansyah wisuda bersama di UNAIR. Momen langka keluarga 3A raih gelar doktor dan magister.

Ashanty Raih Gelar Doktor, Anang dan Azriel Wisuda Bersama di UNAIR dalam Momen Bersejarah Keluarga

21 Juni 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Selat Hormuz

Iran Pastikan Selat Hormuz Kembali Normal, Pelayaran Dagang Pulih Pascakesepakatan dengan AS

23 Juni 2026
Berita Terbaru

Pakaian Susah Kering Saat Musim Hujan? Ini 7 Cara Ampuh agar Tidak Bau Apek

23 Juni 2026

Kylian Mbappe Cetak Dua Gol dan Ukir Rekor Baru, Prancis Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

23 Juni 2026

FMIPA ITB dan ParagonCorp Jalin Kolaborasi Strategis, Perkuat Ekosistem Riset dan Talenta Sains Indonesia

23 Juni 2026
DPR RI menyetujui pagu anggaran Kemenko Perekonomian 2027 sebesar Rp664 miliar untuk mendukung koordinasi kebijakan dan transformasi ekonomi nasional.

Pagu Anggaran Kemenko Perekonomian 2027 Disetujui Rp664 Miliar, Perkuat Transformasi Ekonomi Nasional

23 Juni 2026
Keir Starmer

Keir Starmer Umumkan Mundur dari Pimpinan Partai Buruh, Suksesi Tuntas Sebelum Parlemen Kembali

22 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.