Ngawi (beritajatim.id) – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara membongkar dugaan aktivitas pembukaan lahan dan pengembangan perkebunan tebu ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Operasi penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan pendidikan milik negara yang dikelola untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, dan penelitian kehutanan. Setelah melakukan pengumpulan data dan investigasi lapangan, petugas menemukan indikasi pembukaan lahan dan pembangunan akses menggunakan alat berat yang diduga berkaitan dengan pengembangan areal perkebunan tebu secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Penindakan dilakukan pada dua lokasi berbeda di dalam KHDTK Diklathut UGM pada 19 Juni 2026. Dari operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan serta menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Di lokasi pertama yang berada di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, petugas mengamankan empat orang. Hasil gelar perkara menetapkan YM sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan. Sementara S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab terhadap operasional alat berat di lapangan. Dua orang lainnya yang berperan dalam aktivitas pengangkutan masih dalam pendalaman penyidik.
Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, tiga orang diamankan. Penyidik menetapkan M, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengawasan sekaligus pembiayaan kegiatan. Tersangka lainnya, JM, diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat di lokasi tersebut. Satu orang lain masih diperiksa lebih lanjut terkait dugaan dukungan logistik dan operasional lapangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, penyandang dana, pihak yang mengatur pengangkutan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Aswin menjelaskan bahwa penyidikan diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai aktivitas yang terjadi di lapangan. Selain memeriksa saksi dan mendalami peran sejumlah pihak, penyidik juga menggandeng ahli kawasan hutan serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memperkuat pembuktian hukum.
Setelah operasi dilakukan, petugas mengambil alih kembali area kawasan hutan yang telah dibuka menggunakan alat berat. Dua unit excavator yang diamankan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto. Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta untuk memastikan status kawasan dan memperkuat keterangan ahli terkait lokasi perkara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai kasus ini menunjukkan pola penguasaan kawasan hutan yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, praktik tersebut biasanya diawali dengan pembukaan lahan, pembangunan akses jalan, penggunaan alat berat, pengembangan perkebunan, hingga muncul klaim penguasaan atas kawasan hutan negara.
Januanto menegaskan bahwa pola semacam itu harus dihentikan sejak dini, terutama karena KHDTK Diklathut UGM memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa kehutanan, peneliti, serta calon rimbawan Indonesia.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat terdeteksi sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Menurutnya, perlindungan kawasan hutan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, hingga aparat penegak hukum.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, termasuk penggunaan alat berat dan pengangkutan hasil kebun tanpa izin resmi di dalam kawasan hutan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan kehutanan. Karena itu, setiap bentuk pembukaan lahan, pembangunan akses, pengembangan perkebunan, maupun aktivitas lain tanpa dasar hukum yang sah akan ditindak tegas guna menjaga fungsi kawasan sebagai ruang belajar, laboratorium alam, dan aset publik yang harus diwariskan kepada generasi mendatang. (hdl)


as a preferred source on Google




