Merak (beritajatim.id) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspres ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan. Keputusan ini merujuk pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023, yang memberikan persetujuan untuk penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif ini dilakukan dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan meningkatkan daya saingnya dengan moda transportasi lainnya.
Shelvy menambahkan bahwa penyesuaian tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ungkapnya.
Seiring dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Perusahaan berharap agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, serta menjadi motivasi untuk terus menyajikan pelayanan prima kepada pengguna jasa.
Meskipun selama lima tahun terakhir tidak pernah terjadi penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni, keputusan ini diambil seiring dengan pertumbuhan biaya operasional, investasi dalam peningkatan fasilitas, dan peningkatan kualitas layanan yang tidak dapat dihindari.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen, sementara untuk kendaraan sebesar 4,74 persen. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.
“Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang,” tambah Shelvy.
Para pengguna jasa juga dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin, hingga tempat bermain anak.
Terhadap penerapan penyesuaian tarif ini, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa. Informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui media sosial, aplikasi Ferizy, dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.
Berikut adalah tarif terpadu eksekutif Merak-Bakauheni mulai 1 Februari 2024:
A. PENUMPANG
- Dewasa: Rp 84.800
- Bayi: Rp 4.000
B. KENDARAAN
- Golongan I: Rp 85.000
- Golongan II: Rp 129.677
- Golongan III: Rp 187.853
- Golongan IV:
- Kendaraan Penumpang: Rp 749.128
- Kendaraan Barang: Rp 491.800
- Golongan V:
- Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928
- Kendaraan Barang: Rp 904.923
- Golongan VI:
- Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985
- Kendaraan Barang: Rp 1.366.620
- Golongan VII: Rp 1.975.580
- Golongan VIII: Rp 2.619.845
- Golongan IX: Rp 3.998.920 (hdl)


as a preferred source on Google




