Mojokerto (beritajatim.id) – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengukuhkan 2.083 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mojokerto. Acara pengukuhan ini berlangsung di halaman kantor Pemkab Mojokerto, menyusul perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD dari 6 menjadi 8 tahun.
Dalam arahannya, Bupati Ikfina berharap perpanjangan masa jabatan ini akan mendorong para anggota BPD untuk lebih aktif bersinergi dengan pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
“Perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi anggota BPD dalam memajukan desanya masing-masing. Terutama dalam bidang pengentasan kemiskinan dan infrastruktur,” ujar Bupati Ikfina pada Selasa (10/9/2024).
Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini juga menekankan pentingnya menjaga amanah yang diberikan kepada para anggota BPD. Ia mengingatkan agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas, tanpa ada kebijakan yang hanya menguntungkan golongan tertentu.
“Saya harap seluruh anggota BPD bisa memanfaatkan masa jabatan ini demi kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Ikfina mengingatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada pungutan liar atau gratifikasi dalam proses pengukuhan ini, terutama dalam penerbitan surat keputusan (SK).
“Saya pastikan proses penerbitan SK harus bebas dari pungli, gratifikasi, atau bentuk suap lainnya,” tambahnya.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, perwakilan BPJS Mojokerto, pimpinan Bank Jatim, serta seluruh camat se-Kabupaten Mojokerto. (tin/ted)


as a preferred source on Google




