Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah secara resmi memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Kebijakan ini diapresiasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai langkah strategis untuk memacu daya saing Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri di tengah berbagai tantangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa keputusan ini akan membantu industri menghadapi dua tantangan utama: maraknya peredaran rokok ilegal dan kebutuhan kepastian regulasi.
“Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu,” ujar Putu di Jakarta, Selasa (1/10/2025), seperti dikutip dari siaran pers.
Strategi Komprehensif Penguatan IHT
Di luar kebijakan cukai, Kemenperin aktif mengupayakan sejumlah langkah untuk meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk kertas pembungkus rokok.
- Revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.
- Pembatasan impor mesin pelinting, kertas, dan filter rokok.
- Akselerasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) untuk mempermudah Industri Kecil Menengah (IKM) mengakses pita cukai.
Kontribusi Nyata bagi Perekonomian
Data Kemenperin mengungkap kontribusi signifikan industri ini pada semester I-2025. Nilai ekspornya mencapai USD 876 juta dengan realisasi investasi sebesar Rp3,2 triliun.
Secara keseluruhan, kontribusi cukai hasil tembakau terhadap perekonomian mencapai Rp216 triliun pada 2024, menjadikannya salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri. Sektor IHT juga menyerap tenaga kerja hingga 6 juta orang, mencakup rantai nilai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir.
Keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok tahun depan sebelumnya telah ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengaku telah berdiskusi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Hasil audiensi tersebut, permintaan utama dari industri adalah stabilitas kebijakan.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.
Meski tarif cukai tidak dinaikkan, Purbaya menyatakan pemerintah telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri. Salah satu strategi kuncinya adalah dengan memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang menyediakan fasilitas penunjang bagi pelaku usaha.
Kebijakan stabilisasi cukai ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha, mendorong investasi, dan pada akhirnya memperkuat fondasi industri hasil tembakau nasional di tengah persaingan global. (ren)


as a preferred source on Google




