Surabaya (beritajatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap dampak sosial yang semakin meluas akibat maraknya praktik tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, mengungkapkan bahwa Raperda ini telah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk segera dibahas lebih lanjut.
“Teman-teman Komisi A sudah memasukkan Raperda ini ke Bapemperda,” ujar Dedi di Surabaya, Kamis (30/1/2025).
Kajian Akademik dan Diskusi Publik
Dedi menjelaskan bahwa saat ini kajian akademik sedang disusun guna mempercepat pembahasan Raperda. Selain itu, pada awal Februari 2025, DPRD Jatim akan mengadakan forum grup diskusi (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti kepolisian, intelijen, perguruan tinggi, dan industri kreatif.
Untuk memperkuat regulasi di tingkat nasional, pihaknya juga mendorong audiensi dengan Komisi I DPR RI, mengingat saat ini regulasi serupa tengah dibahas di tingkat pusat.
“Kami berharap regulasi ini bisa segera rampung demi melindungi masyarakat dari dampak negatif judol dan pinjol ilegal,” tegas Dedi.
Upaya Pencegahan dan Mitigasi
Dedi menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mencegah penyebaran judi online serta pinjaman online ilegal, yang kini sudah sangat meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, yang memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.
“Di internal Diskominfo Jatim, jika ada perangkat yang terindikasi terlibat judol atau pinjol ilegal, hukumannya adalah tidak mendapatkan fasilitas prioritas. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memitigasi dan mencegah penyebaran fenomena ini di instansi mereka,” jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur untuk mengeluarkan imbauan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik judol dan pinjol ilegal, serta tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan sehat di Jawa Timur. (hdl)


as a preferred source on Google




