Malang (beritajatim.id) – Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi, sementara seorang pengendali jaringan masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani Satresnarkoba. Dari hasil pendalaman, penyidik berhasil mengidentifikasi jaringan yang lebih besar hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25).
Menurut Kombes Putu Kholis, kedua tersangka diduga bekerja sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial FI. Hingga kini, FI masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
MS dan MR ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 3.275 gram. Polisi juga mengamankan 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ANH yang telah lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke rumah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan narkotika. Polisi bergerak cepat sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan kepada para pemesan.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari FI menggunakan sistem “ranjau” atau sistem putus. Dalam metode tersebut, kurir mengambil barang di lokasi tertentu melalui perantara tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan. Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa MS dan MR bukan kali pertama terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya mengaku telah menerima empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi dari jaringan yang sama.
Kombes Putu Kholis menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga masih memiliki mata rantai distribusi di sejumlah wilayah. Satresnarkoba Polresta Malang Kota saat ini juga terus memburu FI yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam regulasi terbaru. Berdasarkan penjelasan Kompol Hendro Triwahyono, ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka mencapai pidana penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar yang berhasil diungkap Polresta Malang Kota sepanjang 2026 sekaligus menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur dalam memutus jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas daerah sebelum barang haram tersebut beredar di tengah masyarakat. (tin)


as a preferred source on Google




