Surabaya (beritajatim.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengelola dan pedagang Pasar Tanjungsari wajib mematuhi aturan jam operasional serta ketentuan perizinan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan menyusul keluhan warga terkait aktivitas pasar yang dinilai menimbulkan kemacetan dan masih beroperasi selama 24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi usai meninjau saluran di kawasan Jalan Tanjungsari, Senin (11/5/2026). Menurutnya, seluruh aktivitas pasar telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, setiap jenis pasar memiliki klasifikasi dan ketentuan operasional yang berbeda, mulai dari pasar tipe A hingga tipe D, termasuk pengaturan mengenai distribusi barang dan jam aktivitas perdagangan.
Karena itu, Eri meminta seluruh pengelola pasar menjalankan operasional sesuai izin usaha yang dimiliki agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban lingkungan maupun kenyamanan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pasar yang memiliki izin sebagai pasar rakyat wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait jam buka dan aktivitas bongkar muat barang. Jika aturan tersebut dilanggar, dampaknya tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga memunculkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.
Eri menyoroti adanya anggapan di masyarakat bahwa pelanggaran aturan pasar terjadi karena adanya pembiaran dari aparat wilayah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan fitnah terhadap jajaran pemerintah kota, mulai dari lurah hingga camat.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak ingin muncul persepsi bahwa pelanggaran operasional pasar terjadi akibat adanya aliran dana tertentu kepada aparat pemerintah.
Wali Kota Surabaya itu juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa sebenarnya pernah ditoleransi saat pandemi COVID-19 pada 2021 hingga 2022. Saat itu, Pemkot Surabaya memilih lebih longgar dalam penegakan aturan untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan di tengah situasi sulit.
Namun kini, setelah kondisi ekonomi mulai membaik, Eri menilai seluruh aturan harus kembali ditegakkan secara normal demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia pun mengajak para pedagang dan pengelola pasar bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan sosial di lingkungan sekitar.
Menurutnya, penegakan aturan bukan bertujuan menghambat aktivitas perdagangan, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemkot Surabaya memastikan persoalan operasional Pasar Tanjungsari akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, baik berdasarkan Perda maupun regulasi kementerian terkait. (hdl)


as a preferred source on Google




