Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai revisi Undang-Undang Kementerian Negara melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dan melanjutkan Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan.
“RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam mendukung pembangunan nasional yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Anas di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Revisi UU Kementerian Negara mencakup tiga poin utama:
- Penyesuaian kelembagaan Kementerian.
- Transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam eksekutif.
- Peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.
Anas menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan proses bisnis melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga. “Revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang inklusif, transparan, kontekstual, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah menandatangani kesepakatan atas revisi UU Kementerian Negara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi DPR RI. Pemerintah juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama kementerian/lembaga terkait dan melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi dan masyarakat untuk mendapatkan umpan balik.
Anas menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi UU ini. “Terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi, Anggota DPR RI, kementerian/lembaga, dan masyarakat yang telah berkontribusi secara aktif,” pungkasnya. (hen/hdl)


as a preferred source on Google




