Surabaya (beritajatim.id) – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan pada perdagangan Kamis ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp14.000 dari sebelumnya Rp2.584.000 menjadi Rp2.570.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.426.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.335.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.570.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.080.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.595.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.625.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.195.000
- Harga emas 25 gram: Rp62.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp125.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp251.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp627.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.255.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.510.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga berlaku potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli emas akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku. (aga)


as a preferred source on Google




