Jakarta (beritajatim.id) – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan harga minyak goreng untuk seluruh kualitas dalam kondisi stabil tinggi dan tidak mengalami penurunan pada minggu pertama November 2025. Kondisi ini menyebabkan konsumen masih harus membayar di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan, terjadi kenaikan harga yang tipis untuk minyak goreng, baik itu curah, premium, maupun merek Minyakita.
“Minyak goreng ini, dia stabil tinggi, tidak pernah turun. Ada kenaikan tipis, tipis sekali tetapi perlahan dan stabil tinggi, sehingga harga yang dibayar oleh konsumen adalah harga yang tinggi,” ujar Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Rincian Kenaikan Harga
Amalia memaparkan data rinci yang memperlihatkan tren kenaikan tersebut. Harga rata-rata minyak goreng seluruh kualitas secara nasional pada minggu pertama November 2025 mencapai Rp19.480 per liter. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan posisi Oktober 2025 yang sebesar Rp19.469 per liter.
Kenaikan harga ini tercatat terjadi di 102 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. BPS mencatat disparitas harga yang cukup lebar, dengan harga tertinggi menyentuh Rp60.000 per liter dan terendah di Rp15.500 per liter.
Minyakita Juga Tembus HET
Secara khusus, untuk minyak goreng kemasan sederhana “Minyakita” yang ditujukan untuk kalangan menengah ke bawah, harga rata-rata nasionalnya juga berada di atas HET. BPS mencatat harga rata-rata Minyakita di November 2025 sebesar Rp17.261 per liter, naik dari posisi Oktober yang Rp17.220 per liter.
Harga tersebut jelas berada di atas HET resmi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
“Stabil tinggi, perlahan sudah minggu terakhir ini harga minyak goreng sudah ada kenaikan sedikit,” jelas Amalia.
Sebaran Daerah dengan Harga di Atas HET
Pelanggaran HET Minyakita terjadi secara luas. Di Pulau Jawa, terdapat 80 kabupaten/kota yang harga Minyakita-nya rata-rata masih di atas HET. Sementara itu, di luar Pulau Jawa, situasinya lebih masif dengan 305 kabupaten/kota yang harganya belum sesuai ketentuan.
Beberapa daerah dengan harga Minyakita tertinggi antara lain:
- Kabupaten Pegunungan Bintang: Rp50.000 per liter
- Kabupaten Puncak Jaya: Rp40.000 per liter
- Kabupaten Yahukimo: Rp40.000 per liter
Laporan BPS ini mengindikasikan bahwa tekanan harga pada komoditas pangan strategis seperti minyak goreng masih berlanjut, yang dapat menjadi perhatian serius dalam pengendalian inflasi nasional ke depannya. (ren)


as a preferred source on Google




