Jakarta(beritajatim.id) –Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) biji kakao periode Januari 2026 mengalami penurunan, seiring meningkatnya pasokan global dari negara-negara produsen utama. Penyesuaian ini mencerminkan dinamika pasar internasional yang tengah menghadapi ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyampaikan bahwa HR biji kakao Januari 2026 ditetapkan sebesar 5.662,38 dolar AS per metrik ton. Angka tersebut turun 315,08 dolar AS atau sekitar 5,27 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini secara langsung berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang ikut terkoreksi menjadi 5.296 dolar AS per metrik ton, atau turun 5,49 persen dari Desember 2025.
Kementerian Perdagangan menilai penurunan HR dan HPE kakao tidak terlepas dari meningkatnya produksi di kawasan Afrika Barat, yang selama ini menjadi sentra utama pasokan kakao dunia. Kondisi cuaca yang membaik di wilayah tersebut mendorong kenaikan produksi, namun tidak diikuti oleh peningkatan permintaan global yang sepadan. Ketimpangan ini menekan harga di pasar internasional dan berdampak langsung pada kebijakan perdagangan Indonesia.
Dari perspektif pelaku usaha, penurunan HPE berpotensi memberi ruang fleksibilitas bagi eksportir dalam menjaga daya saing produk kakao Indonesia di pasar global. Namun di sisi lain, koreksi harga juga dapat menekan margin produsen, khususnya petani kakao, apabila tidak diimbangi dengan kebijakan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Selain kakao, Kemendag juga mencatat pergerakan harga pada sejumlah komoditas ekspor lainnya. HPE produk kulit untuk periode Januari 2026 ditetapkan tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya, mencerminkan kondisi pasar yang relatif stabil. Sementara itu, HPE getah pinus justru mengalami kenaikan sebesar 27 dolar AS atau sekitar 3,24 persen dibandingkan Desember 2025.
Untuk produk kayu, penyesuaian HPE terjadi secara selektif. Beberapa jenis kayu mengalami kenaikan harga patokan ekspor, antara lain kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, wooden sheet untuk packing box, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari berbagai jenis seperti meranti, merbau, rimba campuran, eboni, hingga kayu dari hutan tanaman seperti pinus, akasia, sengon, karet, balsa, dan eucalyptus. Di tengah tren tersebut, kayu olahan dari jenis jati dengan ukuran penampang yang sama justru mengalami penurunan HPE.
Adapun sejumlah produk kayu lainnya, termasuk wood in chips atau particle, chipwood, kayu olahan dari hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm², tercatat tidak mengalami perubahan harga patokan ekspor dibandingkan periode sebelumnya.
Seluruh penetapan HR dan HPE tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2392 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar serta tarif layanan Badan Layanan Umum, yang berlaku untuk periode 1–31 Januari 2026.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan kebijakan bea keluar nol dolar AS per metrik ton untuk produk minyak goreng sawit RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram. Kebijakan ini menunjukkan diferensiasi perlakuan ekspor antara komoditas mentah dan produk olahan, sejalan dengan agenda hilirisasi dan stabilisasi pasar domestik.
Secara keseluruhan, penurunan HR dan HPE biji kakao pada awal 2026 menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika global. Tantangan ke depan tidak hanya terletak pada menjaga daya saing ekspor, tetapi juga memastikan fluktuasi harga internasional tidak sepenuhnya dibebankan kepada produsen domestik, terutama petani, melalui penguatan industri pengolahan dan strategi diversifikasi pasar. (ian)


as a preferred source on Google




