Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Entertainment»Hiburan atau Hak Cipta? Polemik Royalti Musik di Armada Bus

Hiburan atau Hak Cipta? Polemik Royalti Musik di Armada Bus

Haris DwiHaris Dwi Entertainment 20 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi suasana Bus tanpa Musik
Ilustrasi suasana Bus tanpa Musik

Surabaya (Beritajatim.id) – Jika biasanya perjalanan jauh dengan bus ditemani alunan musik dangdut koplo, pop Indonesia, atau lagu nostalgia era 90-an, kini suasana itu menghilang dari armada bus di Terminal Purabaya, Sidoarjo. Kursi-kursi penuh penumpang, mesin meraung membawa bus menembus jalanan antar kota, namun tak ada musik yang mengalun. Hening.

Hening inilah yang kini menyelimuti perjalanan ribuan penumpang bus setelah sejumlah Perusahaan Otobus (PO) kompak menonaktifkan fasilitas audio. Keputusan ini bukan tanpa sebab. Mereka khawatir dikenai tuntutan royalti atas pemutaran musik, menyusul aturan hak cipta yang belakangan semakin gencar disosialisasikan.

“Sudah tiga hari ini bus EKA ndak mutar musik sama sekali, takut kena royalti,” tutur Aditya Pradana, kondektur bus EKA, saat ditemui di Terminal Purabaya. Ia mengaku, biasanya musik menjadi hiburan yang memecah kebosanan dalam perjalanan, baik bagi penumpang maupun awak bus. “Kalau ada penumpang yang minta, ya kami terpaksa bilang ndak berani. Takut ditagih royalti,” tambahnya.

Bagi penumpang, larangan ini ibarat menghilangkan salah satu fasilitas utama bus. Dewi, salah seorang penumpang bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya–Bandung, menyayangkan kebijakan itu.
“Tidak masuk akal saja kalau sampai musik di dalam bus dilarang. Bukankah itu fasilitas umum?” keluhnya.

Padahal, bagi perjalanan panjang belasan jam, musik bukan hanya hiburan, tetapi juga pelepas penat. Sopir Sugeng Rahayu, Puji Santoso, mengakui dirinya ikut terdampak.
“Kalau 16 jam perjalanan Surabaya–Bandung tanpa musik, tentu berat. Musik biasanya jadi teman supaya tidak ngantuk,” ujarnya.

Baca Juga:  Justin Hubner Umumkan Rencana Menikah dengan Jennifer Coppen, Digelar di Bali Musim Panas 2026

Kini, suasana hening di dalam bus dipecah oleh suara notifikasi ponsel, atau alunan musik yang diputar penumpang lewat headset pribadi. Beberapa sopir bahkan mengaku mengandalkan permen untuk melawan kantuk, meski dengan risiko asam lambung naik.

“Kalau kami, ya seadanya. Makan permen biar enggak ngantuk. Tapi kalau kebanyakan, perut sakit,” kata Puji sambil tersenyum getir.

Fenomena ini muncul di tengah semakin ketatnya wacana penarikan royalti dari pemutaran musik di ruang publik, termasuk transportasi umum. Sesuai Undang-Undang Hak Cipta, pemutaran lagu di area komersial atau publik berpotensi dikenakan biaya royalti. PO bus pun mengambil langkah aman dengan meniadakan musik di armada mereka.

Namun, keputusan itu memunculkan dilema: di satu sisi, perlindungan hak cipta musisi memang penting; di sisi lain, penumpang kehilangan kenyamanan perjalanan. “Kami sebenarnya berharap ada solusi, mungkin semacam perjanjian kolektif khusus untuk transportasi. Jangan sampai musik hilang dari bus, karena ini bagian dari budaya perjalanan,” tutur Aditya.

Suasana hening di dalam bus hari-hari ini menjadi potret tarik menarik antara kepentingan industri musik dan kenyamanan publik. Jika tidak ada jalan tengah, perjalanan panjang penumpang antar kota bisa terus diwarnai kesunyian.

“Semoga ada solusi terbaik. Biar kami bisa kerja nyaman, penumpang juga senang, dan musisi tetap terlindungi,” pungkas Puji, sang sopir, sebelum berangkat membawa busnya ke Bandung.

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
BusAntarKota HakCiptaIndonesia PolemikHakCipta RoyaltiMusik TerminalPurabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Film Rejoto Nyambung Tresno karya sineas muda Mojokerto tayang di CGV mulai 25 Juli 2026. Ning Ita mengajak masyarakat mendukung perfilman lokal.

Film Rejoto Nyambung Tresno Tayang di CGV Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Dukung Karya Sineas Lokal

13 Juli 2026 Entertainment
Anggota FIFTY FIFTY (sumber foto: instagram/we_fiftyfifty)

Konser FIFTY FIFTY di Jakarta Resmi Dibatalkan, Tur Asia 2026 Dirombak karena Penyesuaian Jadwal

29 Juni 2026 Entertainment
Poster promo konser Limp Bizkit di Malaysia (sumber foto: instagram/limpbizkit)

Limp Bizkit Gelar Konser Perdana di Malaysia, Jadi Satu-satunya Penampilan Band Legendaris Ini di Asia 2026

26 Juni 2026 Entertainment
Taylor Swift (sumber foto: instagram @taylorswift)

Taylor Swift Rilis Lagu Orisinal untuk Toy Story 5, Kembali ke Country

4 Juni 2026 Entertainment
BTS formasi lengkap (sumber foto: soompi)

BTS Gelar Konser World Tour ARIRANG di Jakarta Desember 2026, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya

22 Mei 2026 Entertainment
BTS formasi lengkap (sumber foto: soompi)

BTS Siapkan Proyek Spektakuler BTS The City Arirang di Busan, Kota Disulap Jadi Destinasi Global ARMY

20 Mei 2026 Entertainment
Leave A Reply Cancel Reply

Film Rejoto Nyambung Tresno karya sineas muda Mojokerto tayang di CGV mulai 25 Juli 2026. Ning Ita mengajak masyarakat mendukung perfilman lokal.

Film Rejoto Nyambung Tresno Tayang di CGV Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Dukung Karya Sineas Lokal

13 Juli 2026
Berita Terbaru
PN Jepang Sanae Takaichi

Survei Mainichi: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kabinet PM Jepang Sanae Takaichi Turun ke 41 Persen

20 Juli 2026
Komnas HAM RI

Komnas HAM Rilis Penilaian HAM 2025, BKKBN Raih Nilai Tertinggi, Kemenhub Masuk Kategori Rendah

20 Juli 2026
Wali Kota Mojokerto sosialisasikan Beasiswa Pro Bestari 2026. Pemkot mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar dengan bantuan Rp3,6 juta per semester.

Wali Kota Mojokerto Beasiswa Pro Bestari 2026, Mahasiswa Berpeluang Terima Rp3,6 Juta per Semester

20 Juli 2026
Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026

12 Tips Menggoreng Ikan agar Tidak Berminyak, Renyah Tahan Lama dan Matang Sempurna

20 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.