Surabaya (Beritajatim.id) – Jika biasanya perjalanan jauh dengan bus ditemani alunan musik dangdut koplo, pop Indonesia, atau lagu nostalgia era 90-an, kini suasana itu menghilang dari armada bus di Terminal Purabaya, Sidoarjo. Kursi-kursi penuh penumpang, mesin meraung membawa bus menembus jalanan antar kota, namun tak ada musik yang mengalun. Hening.
Hening inilah yang kini menyelimuti perjalanan ribuan penumpang bus setelah sejumlah Perusahaan Otobus (PO) kompak menonaktifkan fasilitas audio. Keputusan ini bukan tanpa sebab. Mereka khawatir dikenai tuntutan royalti atas pemutaran musik, menyusul aturan hak cipta yang belakangan semakin gencar disosialisasikan.
“Sudah tiga hari ini bus EKA ndak mutar musik sama sekali, takut kena royalti,” tutur Aditya Pradana, kondektur bus EKA, saat ditemui di Terminal Purabaya. Ia mengaku, biasanya musik menjadi hiburan yang memecah kebosanan dalam perjalanan, baik bagi penumpang maupun awak bus. “Kalau ada penumpang yang minta, ya kami terpaksa bilang ndak berani. Takut ditagih royalti,” tambahnya.
Bagi penumpang, larangan ini ibarat menghilangkan salah satu fasilitas utama bus. Dewi, salah seorang penumpang bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya–Bandung, menyayangkan kebijakan itu.
“Tidak masuk akal saja kalau sampai musik di dalam bus dilarang. Bukankah itu fasilitas umum?” keluhnya.
Padahal, bagi perjalanan panjang belasan jam, musik bukan hanya hiburan, tetapi juga pelepas penat. Sopir Sugeng Rahayu, Puji Santoso, mengakui dirinya ikut terdampak.
“Kalau 16 jam perjalanan Surabaya–Bandung tanpa musik, tentu berat. Musik biasanya jadi teman supaya tidak ngantuk,” ujarnya.
Kini, suasana hening di dalam bus dipecah oleh suara notifikasi ponsel, atau alunan musik yang diputar penumpang lewat headset pribadi. Beberapa sopir bahkan mengaku mengandalkan permen untuk melawan kantuk, meski dengan risiko asam lambung naik.
“Kalau kami, ya seadanya. Makan permen biar enggak ngantuk. Tapi kalau kebanyakan, perut sakit,” kata Puji sambil tersenyum getir.
Fenomena ini muncul di tengah semakin ketatnya wacana penarikan royalti dari pemutaran musik di ruang publik, termasuk transportasi umum. Sesuai Undang-Undang Hak Cipta, pemutaran lagu di area komersial atau publik berpotensi dikenakan biaya royalti. PO bus pun mengambil langkah aman dengan meniadakan musik di armada mereka.
Namun, keputusan itu memunculkan dilema: di satu sisi, perlindungan hak cipta musisi memang penting; di sisi lain, penumpang kehilangan kenyamanan perjalanan. “Kami sebenarnya berharap ada solusi, mungkin semacam perjanjian kolektif khusus untuk transportasi. Jangan sampai musik hilang dari bus, karena ini bagian dari budaya perjalanan,” tutur Aditya.
Suasana hening di dalam bus hari-hari ini menjadi potret tarik menarik antara kepentingan industri musik dan kenyamanan publik. Jika tidak ada jalan tengah, perjalanan panjang penumpang antar kota bisa terus diwarnai kesunyian.
“Semoga ada solusi terbaik. Biar kami bisa kerja nyaman, penumpang juga senang, dan musisi tetap terlindungi,” pungkas Puji, sang sopir, sebelum berangkat membawa busnya ke Bandung.


as a preferred source on Google



