Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan hasil Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 terhadap tujuh kementerian dan lembaga (K/L) negara. Hasil evaluasi menunjukkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menjadi instansi dengan capaian tertinggi, sementara Kementerian Perhubungan memperoleh nilai terendah di antara seluruh peserta penilaian.
Peluncuran hasil Penilaian HAM 2025 digelar di Jakarta, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Program Prioritas Nasional Komnas HAM yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan kementerian dan lembaga dalam menghormati, melindungi, serta memenuhi hak asasi manusia melalui kebijakan, tata kelola, dan pelaksanaan program.
Berdasarkan hasil penilaian, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN memperoleh nilai 74,3 dengan kategori tinggi pada tema hak atas kesehatan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan memperoleh nilai 50,9 atau masuk kategori rendah dalam penilaian tema hak atas pekerjaan, khususnya terkait perlindungan hak Anak Buah Kapal (ABK).
Lima instansi lainnya berada pada kategori cukup. Kementerian Lingkungan Hidup memperoleh nilai 68,9 pada tema hak atas lingkungan hidup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat nilai 70,3 dalam tema hak atas kesehatan. Kementerian Agama meraih nilai 69,7 pada tema hak atas pendidikan. BPJS Kesehatan memperoleh nilai 67,1 pada tema hak atas kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mendapat nilai 65,5 pada tema hak atas pekerjaan.
Komnas HAM menjelaskan bahwa Penilaian HAM Tahun 2025 menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach) terhadap pelaksanaan kebijakan, tata kelola, dan program kementerian/lembaga sepanjang periode 2022–2024. Penilaian dilakukan dengan mengukur kesesuaian aspek struktur atau kebijakan, proses pelaksanaan, dan hasil program terhadap standar HAM.
Empat tema utama menjadi fokus penilaian, yakni hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, serta hak atas lingkungan hidup. Ketujuh kementerian dan lembaga dipilih karena memiliki kewenangan strategis dalam pemenuhan hak-hak tersebut sesuai bidang tugas masing-masing.
Untuk menjaga objektivitas, Komnas HAM menerapkan metodologi campuran (mixed methods) yang mencakup studi pustaka, studi lapangan, survei publik, dan expert judgement. Proses penilaian juga melibatkan para ahli eksternal, anggota Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga yang dinilai melalui penyampaian data, klarifikasi, hingga masa sanggah terhadap hasil evaluasi.
Komnas HAM menetapkan rentang penilaian antara 40 hingga 100 dengan empat kategori, yakni sangat tinggi (81–100), tinggi (71–80), cukup (61–70), dan rendah (41–60). Pada penilaian tahun ini belum ada kementerian maupun lembaga yang mencapai kategori sangat tinggi.
Secara umum, Komnas HAM menilai seluruh kementerian dan lembaga telah memiliki regulasi, kebijakan, dan program yang mendukung pemenuhan hak asasi manusia sesuai kewenangan masing-masing. Namun, lembaga tersebut masih menemukan kesenjangan antara kebijakan yang telah disusun dengan implementasi di lapangan.
Sejumlah aspek yang dinilai masih memerlukan penguatan meliputi pemerataan akses layanan publik, perlindungan terhadap kelompok rentan, efektivitas pengawasan, koordinasi antarlembaga, pemanfaatan data, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Menurut Komnas HAM, perbaikan pada aspek tersebut diperlukan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM mendorong kementerian dan lembaga memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program, serta melakukan evaluasi berbasis data yang akurat. Lembaga tersebut juga meminta agar layanan publik mampu menjangkau kelompok rentan tanpa diskriminasi, termasuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, Anak Buah Kapal (ABK), masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta kelompok rentan lainnya.
Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan publik. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih adil, transparan, akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak asasi manusia berjalan lebih efektif di berbagai sektor.
Hasil Penilaian HAM Tahun 2025 diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi kementerian dan lembaga untuk terus meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (hdl)


as a preferred source on Google




