Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran sentral masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global. Komitmen ini disampaikan dalam forum Local Communities and Indigenous Peoples Platform (LCIPP) pada rangkaian Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) UNFCCC.
Delegasi Indonesia dalam kesempatan itu menyoroti bahwa hutan adat tidak hanya memiliki fungsi ekologis vital, tetapi juga merupakan ruang hidup dan identitas budaya masyarakat yang telah menjaga kelestariannya secara turun-temurun.
“Hutan adat adalah fondasi kehidupan, penjaga ekosistem, pelindung kearifan lokal, dan sekaligus strategi resolusi konflik bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan,” jelas pernyataan resmi delegasi, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan, Selasa (2/12/2025).
Kearifan Lokal sebagai Fondasi Kebijakan
Dalam paparannya, Indonesia menekankan bahwa masyarakat adat memiliki pengetahuan tradisional dan praktik pengelolaan hutan yang terbukti berkelanjutan. Praktik-praktik seperti sistem agroforestri, reboisasi alami, dan pengelolaan berbasis kearifan lokal dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi ketahanan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penyerapan karbon.
Oleh karena itu, pengetahuan lokal ini perlu diintegrasikan dan diterjemahkan ke dalam kebijakan publik agar mendapatkan pengakuan dan perlindungan formal dari negara. Sebagai contoh, konsep hutan suci atau terlarang—seperti harangan larangan, wana ngkiki, dan kawasan keramat—telah diadopsi menjadi hutan lindung dalam kerangka regulasi nasional.
Perlindungan terhadap ruang hidup ini dinilai krusial untuk memastikan kearifan lokal dapat terus dipraktikkan secara in situ (di tempat asalnya) dan diwariskan kepada generasi penerus.
Komitmen Konkret: 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, dalam pernyataannya di COP30, mengumumkan komitmen nyata pemerintah untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam kurun waktu empat tahun ke depan. Komitmen ini merupakan bagian dari Program Perhutanan Sosial.
Komitmen tersebut bukannya tanpa dasar. Delegasi menyitir hasil studi empiris yang menunjukkan bahwa hutan yang dikelola langsung oleh masyarakat adat mampu menekan laju deforestasi secara signifikan, mencapai 30 hingga 50 persen dibandingkan dengan kawasan tanpa pengakuan.
Sebagai langkah percepatan, Pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025 lalu. Hingga saat ini, seluas 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penguatan peran masyarakat adat harus disertai dengan mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan. Hal ini dianggap sebagai kunci utama untuk memastikan pengelolaan hutan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dorongan Basis Data Global dan Dukungan Berkelanjutan untuk LCIPP
Dalam forum LCIPP tersebut, Indonesia turut mendorong pengembangan sebuah basis data global. Basis data ini diharapkan dapat mengumpulkan dan mendokumentasikan berbagai praktik pengelolaan lokal, tradisi, dan kearifan masyarakat adat dari seluruh penjuru dunia.
Indonesia menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk terus mendukung kerja-kerja LCIPP, baik melalui peran pemerintah maupun perwakilan masyarakat adat Indonesia. Dukungan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata Indonesia terhadap aksi iklim global yang berbasis pada pengetahuan tradisional dan keadilan bagi masyarakat adat sebagai penjaga hutan. (ris)


as a preferred source on Google




