Warsawa (beritajatim.id) – Pemerintah Indonesia dan Polandia resmi menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) pada hari Jumat, 19 September 2025, yang dilaksanakan di kantor Kementerian Kehakiman Polandia. Perjanjian ini merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara, khususnya dalam pemberantasan kejahatan transnasional.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, yang turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kedua negara. Dalam kesempatan tersebut, Menkum Supratman menekankan bahwa Polandia merupakan negara kedua di Eropa yang menjalin kerjasama hukum dengan Indonesia melalui perjanjian MLA, setelah sebelumnya Swiss.
“Perjanjian ini tidak hanya sebagai bukti komitmen Indonesia dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, tetapi juga sebagai langkah besar Indonesia dalam menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), yang mengatur standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Supratman Andi Agtas saat pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia di Warsaw, pada 19 September 2025.
Menkum juga menambahkan bahwa penandatanganan perjanjian MLA dengan Polandia memiliki nilai historis, mengingat pada tanggal yang sama 70 tahun yang lalu, tepatnya pada 19 September 1955, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Polandia pertama kali dimulai. Perjanjian MLA yang ditandatangani tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tetapi juga meliputi kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.
Delegasi Indonesia yang turut hadir dalam acara tersebut, selain Menkum, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus Bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI. Mereka didampingi oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana, beserta jajaran lainnya.
Menkum Supratman mengungkapkan optimisme besar terhadap penandatanganan perjanjian ini. Ia berharap langkah ini dapat membuka peluang untuk membentuk lebih banyak perjanjian MLA antara Indonesia dan negara-negara Uni Eropa, serta negara mitra lainnya yang memiliki komitmen serupa dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan bahwa perjanjian MLA ini adalah awal baru yang sangat penting dalam hubungan bilateral kedua negara. Selain itu, Zurek juga menyampaikan bahwa Polandia tertarik untuk membahas kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang saat ini berada di Indonesia, serta memperluas ruang lingkup kerjasama ekstradisi antara kedua negara.
Sebagai bagian dari langkah lanjut, Menkum Supratman dan Menteri Kehakiman Polandia juga menandatangani Joint Statement yang menggarisbawahi komitmen kedua negara untuk melanjutkan pertukaran pengalaman, koordinasi, serta pengembangan kerja sama yang lebih erat dalam lingkup masing-masing kementerian.
Perjanjian MLA yang baru saja ditandatangani ini diyakini akan memperkuat kerjasama Indonesia dan Polandia dalam berbagai isu hukum internasional, sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi ini. (hdl)


as a preferred source on Google




