Jakarta (beritajatim.id) – Industri alas kaki nasional kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu tulang punggung sektor industri padat karya di Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, sektor ini tetap menunjukkan kinerja solid baik dari sisi kontribusi ekonomi, ekspor, maupun penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data terbaru, industri alas kaki menyumbang sekitar 1,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan pada kuartal III 2025. Dari sisi ketenagakerjaan, sektor ini menyerap sekitar 921 ribu tenaga kerja hingga Februari 2025, menjadikannya penopang penting stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Ketahanan industri alas kaki juga tercermin dari kinerja ekspor. Sepanjang tahun 2024, nilai ekspor alas kaki Indonesia mencatat pertumbuhan 13,13 persen dengan total nilai mencapai USD 7,28 miliar. Capaian tersebut menunjukkan daya saing produk alas kaki nasional yang tetap terjaga di pasar global, meskipun dihadapkan pada tekanan eksternal dan fluktuasi permintaan internasional.
Kepercayaan investor terhadap sektor ini pun terus menguat. Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di industri alas kaki pada 2024 mencapai USD 859 juta, dan hingga Semester I 2025 telah terealisasi USD 803 juta. Tingginya minat investasi tersebut sejalan dengan tingkat utilisasi industri yang konsisten berada di atas 80 persen, menandakan kapasitas produksi yang optimal serta prospek usaha yang masih menjanjikan.
Meski demikian, industri alas kaki nasional tetap menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kebijakan perdagangan global. Salah satunya adalah penerapan tarif resiprokal sebesar 19 persen di pasar Amerika Serikat yang berpotensi menekan daya saing ekspor. Pemerintah memandang implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sebagai salah satu instrumen strategis untuk membuka dan memperluas akses pasar ekspor, terutama ke kawasan Eropa.
Untuk menjaga resiliensi industri, Pemerintah telah menggulirkan berbagai kebijakan pendukung. Di antaranya penguatan pasar dalam negeri melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2025 terkait pengaturan impor barang konsumsi, pemberian stimulus fiskal bagi pekerja melalui kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai PMK Nomor 10 Tahun 2025, serta penyediaan Kredit Investasi Padat Karya sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 4 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat fasilitasi ekspor melalui optimalisasi kawasan berikat, penyederhanaan prosedur ekspor, serta percepatan arus logistik dan bahan baku. Upaya ini dilengkapi dengan reformasi regulasi ketenagakerjaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia industri, simplifikasi perizinan, dan standarisasi biaya keselamatan dan kesehatan kerja berbasis risiko.
Sinergi antara pemerintah dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendorong transformasi industri, percepatan penerapan ekonomi sirkular, serta penguatan diplomasi perdagangan guna merespons tantangan kebijakan tarif global.
Momentum Musyawarah Nasional ke-XI APRISINDO dipandang sebagai titik strategis untuk merumuskan arah kebijakan organisasi yang adaptif dan visioner. Melalui konsolidasi pelaku usaha dan pemerintah, industri alas kaki Indonesia diharapkan tidak hanya mampu bertahan di tengah tekanan global, tetapi juga meningkatkan perannya sebagai pemain utama di pasar internasional dengan standar keberlanjutan yang semakin kuat.
Dengan fondasi industri yang solid, dukungan kebijakan yang berkelanjutan, serta kolaborasi erat antara pemerintah dan dunia usaha, industri alas kaki nasional diyakini tetap menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus penyerap tenaga kerja strategis bagi Indonesia ke depan. (ian)


as a preferred source on Google




