Surabaya (beritajatim.id) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan. Acara berlangsung di Aula Lapas Kelas I Surabaya, Minggu (17/8), dengan penuh khidmat dan meriah.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya dan Sidoarjo, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Korwil Surabaya. Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan sinergi dan dukungan terhadap pembinaan warga binaan di Jawa Timur.
Sebelum acara inti, hadirin disambut dengan penampilan seni budaya berupa kesenian jaranan dan tari kreasi yang dibawakan oleh warga binaan Lapas Kelas I Surabaya dan Rutan Perempuan Surabaya. Suasana kebersamaan semakin terasa ketika kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak yatim, sebagai bentuk kepedulian sosial dari jajaran pemasyarakatan.
34 Ribu Warga Binaan Terima Remisi
Puncak acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, yang didampingi Sekda Provinsi Jatim dan jajaran Forkopimda. Tahun ini, jumlah penerima remisi di Jawa Timur cukup signifikan.
Sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum 17 Agustus berupa pengurangan masa pidana umum.
Sementara itu, 18.328 warga binaan mendapatkan Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana khusus dalam momentum peringatan dasawarsa kemerdekaan.
Dengan demikian, total lebih dari 34 ribu warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana di Jawa Timur pada HUT ke-80 RI.
Remisi sebagai Motivasi Perubahan
Dalam sambutannya, Kadiyono menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. Negara ingin memberikan dorongan bahwa setiap usaha memperbaiki diri akan selalu dihargai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pembinaan moral, keterampilan, dan mental warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
“Remisi ini diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk lebih disiplin, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di lapas maupun rutan,” imbuhnya.
Harapan untuk Kehidupan Baru
Menutup sambutannya, Kadiyono menyampaikan bahwa pengurangan masa pidana hendaknya dimaknai lebih dari sekadar keringanan hukuman.
“Semoga warga binaan yang menerima remisi hari ini benar-benar menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, menjaga integritas, serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, membahagiakan keluarga, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.
Acara kemudian ditutup dengan doa bersama serta sesi foto bersama penerima remisi. Suasana penuh semangat kebangsaan dan kekeluargaan mewarnai peringatan HUT ke-80 RI, sekaligus menegaskan bahwa semangat kemerdekaan juga hadir dalam lingkup pemasyarakatan. (tin)


as a preferred source on Google




