Jakarta (beritajatim.id) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sistem tilang elektronik (ETLE) akan menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Menurutnya, 95 persen pelanggaran lalu lintas kini akan ditindak menggunakan ETLE, sementara tilang manual hanya tersisa 5 persen.
“Perkembangannya luar biasa, ada chatbot, kirim dokumen digital, dan manual. Tetapi jelas, 95 persen penegakan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5 persen adalah tilang manual,” ujar Agus di Lobby Gedung NTMC Polri, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa dengan dominasi sistem elektronik, praktik pungutan liar (pungli) dan transaksi di luar prosedur tidak boleh lagi terjadi di lapangan.
Agus juga meminta agar anggota lebih mengedepankan penegakan hukum preventif dan edukatif melalui teguran dan sosialisasi.
“Sudah tidak ada lagi cerita atau anekdot soal transaksi di jalan. Kita harus berubah, menyesuaikan pola pikir yang modern,” katanya.
Lebih lanjut, Kakorlantas berharap seluruh personel Polantas menjadi pengayom dan pelindung masyarakat di era digital, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Transformasi digital, katanya, bukan sekadar alat penegakan hukum, tetapi juga simbol peningkatan pelayanan publik.
“Transformasi digital ini bicara soal bagaimana kita melayani masyarakat di era saat ini. Sudah saatnya Polantas berubah dengan pola pikir modern,” pungkasnya. (ang)


as a preferred source on Google




