Jakarta (beritajatim.id) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Penegasan itu disampaikan menyusul hasil analisa dan evaluasi arus mudik Nataru yang dilakukan sejak sore hingga malam hari. Berdasarkan data Korlantas Polri, pergerakan kendaraan keluar dari Jakarta menuju wilayah Sumatera dan Trans Jawa melalui jalan tol tercatat mencapai sekitar 201 ribu kendaraan, atau setara 49 persen dari total proyeksi arus keluar ibu kota.
Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas selama Nataru bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat. Selain larangan di jalan tol, pengaturan kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan di jalur arteri dengan pembatasan waktu operasional mulai pukul 17.00 hingga pagi hari.
Korlantas Polri mengimbau para pengusaha angkutan barang serta pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi ketentuan tersebut. Aparat kepolisian disebut akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, termasuk pemberian sanksi tilang, demi memastikan prioritas keselamatan dan kepentingan publik selama masa libur akhir tahun.
Selain pengaturan kendaraan berat, hasil evaluasi Operasi Nataru juga menunjukkan perkembangan positif dari sisi keselamatan lalu lintas. Data kepolisian mencatat penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebesar 23,23 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Capaian tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan selama sisa masa Operasi Nataru. Korlantas Polri juga telah menyiapkan strategi pengamanan arus balik yang mencakup pengawasan di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, hingga kawasan wisata, guna memastikan perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar hingga berakhirnya libur Natal dan Tahun Baru. (ang)


as a preferred source on Google




