Nganjuk (beritajatim.id) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur terus gencar dalam mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyuluhan langsung kepada warga binaan di Rutan Nganjuk pada hari ini (22/6/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rutan Nganjuk dengan dihadiri oleh Kepala Rutan, Bambang Hendra Setyawan, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Candra Derista. Para warga binaan menjadi sasaran dari penyuluhan ini.
Sebelum dimulainya penyuluhan, acara diawali dengan sambutan dari Karutan Nganjuk. Dalam sambutannya, Hendra berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat kepada para tahanan yang hadir maupun yang tidak dapat hadir pada saat itu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bidang hukum, khususnya terkait dengan undang-undang pemasyarakatan yang baru,” ujar Hendra.
Hendra juga menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu hak dari warga binaan dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Peserta diharapkan untuk mengajukan pertanyaan jika ada hal yang belum jelas.
“Semoga melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat kepada semua peserta, baik yang hadir maupun yang tidak dapat hadir saat ini,” tambahnya.
Peserta dengan antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan hukum. Mulai dari menonton film pendek tentang pemasyarakatan, pemaparan materi, hingga pertunjukan hasil karya dari Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lain di Jawa Timur. Salah satu sesi yang menarik adalah saat membuka kotak rahasia.
“Cara sosialisasi mengenai undang-undang pemasyarakatan yang baru memang perlu dilakukan secara masif,” ungkap Candra.
Pasalnya, dalam peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan signifikan, antara lain terkait nomenklatur, tujuan pemidanaan, fungsi pemasyarakatan, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para tahanan, anak, dan warga binaan.
Candra menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan telah mengalami pergeseran. Jika sebelumnya tujuan utamanya adalah memberikan hukuman dan efek jera kepada pelaku, kini telah berubah menjadi tujuan untuk membimbing, mendidik, dan membuat pelaku menyesali perbuatannya serta bertanggung jawab atas tindakannya.
“Selain itu, pemidanaan saat ini tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban dan keadaan. Hal ini sejalan dengan visi-misi keadilan restoratif dan untuk mencapai proses reintegrasi sosial yang diharapkan,” terangnya.
Dengan meningkatnya sosialisasi mengenai undang-undang pemasyarakatan yang baru, diharapkan para tahanan, anak, dan warga binaan dapat mengetahui dan memahami hak dan kewajiban mereka. Selain itu, undang-undang pemasyarakatan saat ini juga memberikan peluang besar bagi partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemasyarakatan.
Masyarakat diharapkan dapat aktif terlibat dalam proses pelaksanaan pemasyarakatan demi mencapai tujuan pemasyarakatan, hukum, dan keadilan restoratif melalui kerjasama yang baik dengan berbagai pihak dan kalangan. (hdl)


as a preferred source on Google




