Surabaya (beritajatim.id) – Rencana perubahan jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tiga hari kerja di kantor (WFO) dan dua hari kerja dari mana saja (WFA) kembali menjadi perbincangan publik. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Syarif, menyebutkan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta menyesuaikan pola kerja ASN dengan tren global.
Prof. Dr. H. Jusuf Irianto, Drs, M.Com, dosen Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), menilai kebijakan ini bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi juga adaptasi terhadap perkembangan pola kerja global.
“Selain efisiensi, kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap tren global dalam sistem kerja. Regulasi fleksibilitas kerja ini diatur dalam Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” ujar Prof. Jusuf.
Fleksibilitas Kerja dan Tantangan Teknologi
Menurut Prof. Jusuf, tahun 2025 akan menjadi momentum bagi sektor publik untuk menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel. Namun, fleksibilitas ini juga harus diimbangi dengan penguasaan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi.
“Pemerintah perlu meningkatkan kompetensi ASN dalam menguasai teknologi berbasis AI melalui pelatihan dan pengembangan SDM. Pola kerja fleksibel harus didukung oleh sistem berbasis teknologi agar tetap efektif,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai wujud kepercayaan pemerintah kepada ASN untuk bekerja lebih mandiri tanpa pengawasan langsung. Namun, keberhasilannya bergantung pada disiplin, integritas, dan produktivitas pegawai.
ASN yang Tetap Wajib WFO
Meski memberikan fleksibilitas, Perpres 21/2023 tetap mengatur bahwa tidak semua ASN bisa bekerja secara WFA. ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat dan mendukung kegiatan pemerintahan tetap harus WFO.
Penerapan sistem kerja ini akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan organisasi.
Menjaga Kualitas Pelayanan Publik
Meskipun menawarkan fleksibilitas, kebijakan ini harus memastikan bahwa mutu layanan publik tetap terjaga. Menurut Prof. Jusuf, ASN yang bekerja dengan sistem fleksibel harus memiliki pedoman kerja yang jelas, sistem kompensasi yang adil, serta dukungan kesejahteraan yang memadai.
“Kesejahteraan ASN merupakan faktor utama dalam peningkatan kualitas layanan publik. Di tengah efisiensi anggaran, pemerintah tetap harus memastikan sistem kompensasi dan remunerasi yang adil serta apresiatif terhadap kinerja ASN,” tegasnya.
Kebijakan ini berpotensi membawa dampak positif bagi efisiensi birokrasi. Namun, tanpa persiapan matang, fleksibilitas kerja ASN juga bisa menimbulkan tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan. (hdl)


as a preferred source on Google




