Jakarta (beritajatim.id) – Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemasangan pagar laut di Tangerang.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengusut dugaan keterlibatan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan terhadap jajaran ATR/BPN. Ini bukan penyidikan, tetapi upaya untuk mengungkap secara terang benderang siapa pelakunya, siapa yang memberi perintah, dan siapa saja yang terlibat,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Politisi Fraksi NasDem itu menekankan pentingnya keterbukaan dari Menteri ATR/BPN terkait sertifikat lahan yang digunakan untuk pemasangan pagar laut. Ia meminta pemerintah untuk mengungkap detail kepemilikan tanah agar tidak ada kesan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang mencoba lepas tangan dari permasalahan yang sudah berlangsung lama.
“Kita ingin tahu secara transparan, bidang tanah mana saja yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Informasi ini harus dibuka ke publik—nomor sertifikat, tanggal penerbitan, luas lahan, dan lainnya. Jangan sampai kita di sini hanya menjadi ‘tukang cuci piring’ atas penerbitan sertifikat yang sudah terjadi puluhan tahun lalu tetapi baru mencuat sekarang,” tegas Rifqinizamy.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan lahan yang memiliki SHM dan SHGB di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi.ATR.
Dalam pemaparan data yang disampaikan Nusron Wahid, diketahui bahwa pagar laut telah dipasang di 16 desa di Tangerang. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas penggunaan lahan tersebut dan kepentingan di balik pemasangan pagar tersebut.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dari Kejaksaan Agung masih berlangsung. Publik pun menanti langkah tegas pemerintah dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi serta memastikan tidak ada praktik ilegal dalam pengelolaan lahan di wilayah pesisir Tangerang. (hdl)


as a preferred source on Google




