Surabaya (beritajatim.id) – Kasus kekerasan terhadap jurnalis beritajatim.com dan Suara Surabaya saat meliput aksi demo menolak revisi UU TNI menuai kecaman dari berbagai pihak.
Ikatan Alumni Stikosa AWS (IKA Stikosa AWS) menegaskan bahwa tindakan ini mencederai kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
Ketua Dewan Pakar IKA Stikosa AWS, Hendro D. Laksono, menyoroti ironi di balik kejadian ini. Menurutnya, insiden kekerasan terjadi tidak lama setelah Polri berkomitmen mengusut teror terhadap Redaksi TEMPO. “Artinya, Polri masih belum memahami esensi di balik dua peristiwa ini,” ujar Hendro, Rabu (25/3/2025).
Baik dalam kasus teror di Redaksi TEMPO maupun kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya, Hendro menilai bahwa keduanya menunjukkan kegagalan perlindungan terhadap jurnalis. “Ini adalah bentuk teror dan pembungkaman. Ini juga penghianatan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Kebebasan Pers Adalah Hak Asasi
Hendro mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Dalam UU No. 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak boleh mengalami penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Pasal 8 UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tambah Hendro.
Lebih dari itu, Hendro menekankan bahwa jurnalis berperan sebagai mata dan telinga masyarakat. Kebebasan pers memungkinkan publik mendapatkan informasi penting tentang kebijakan pemerintah, kondisi sosial, ekonomi, hingga isu hak asasi manusia.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Tanpa pers yang bebas, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang transparan dan berimbang,” ujarnya.
Pers yang bebas juga berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dengan mengungkap kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hukum. “Jika kebebasan pers terancam, transparansi hilang, korupsi merajalela, dan demokrasi bisa runtuh,” lanjut Hendro.
IKA Stikosa AWS Desak Pengusutan Tuntas
Ketua IKA Stikosa AWS, Dian Laksana, menyatakan pihaknya terus mencari informasi lebih lanjut terkait insiden kekerasan ini.
“Kami khawatir masih ada aksi kekerasan lain selain yang dialami Rama Indra Surya (jurnalis beritajatim.com) dan Wildan Pratama (reporter Suara Surabaya). Kami masih menunggu informasi lapangan terkait aksi menolak revisi UU TNI di Surabaya,” katanya.
IKA Stikosa AWS dengan tegas mengecam setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Dian meminta kasus ini diusut hingga tuntas.
“Kami mendesak adanya tindakan nyata dari aparat, bukan sekadar pernyataan. Komitmen Kapolri untuk melindungi jurnalis harus dibuktikan dengan langkah konkret,” tegas Dian.
Dengan terus berulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis, IKA Stikosa AWS menekankan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga. Tanpa pers yang bebas, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan akan semakin tergerus. (ang)


as a preferred source on Google




