Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tegas mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, mendorong korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya tanpa takut terstigma.
Ratna mengapresiasi keberanian seorang perempuan eks atlet anggar yang mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai kelompok rentan, tidak bisa ditoleransi. Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengutamakan kepentingan korban,” tegas Ratna di Jakarta.
Kemen PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus ini. Tim SAPA segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor setelah kasus ini mencuat.
Ratna menyampaikan bahwa P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya. Kemen PPPA juga mendorong penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban.
“Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di Jakarta Selatan. Proses hukum harus terus berjalan agar pelaku mendapat hukuman tegas, memberikan keadilan bagi korban, serta efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang berpotensi melakukan kekerasan,” jelas Ratna.
Ratna mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan untuk segera melapor ke lembaga yang berwenang sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA, Kepolisian, atau hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (hdl)


as a preferred source on Google




