Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan. Keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Dalam regulasi ini, satuan pendidikan diberikan ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian dapat mencakup metode pembelajaran, jadwal pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang masih memungkinkan digunakan.
Kemendikdasmen juga mendorong penggunaan berbagai alternatif pembelajaran, baik melalui tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun model pembelajaran lain yang relevan dengan situasi setempat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis. Pendidikan diupayakan tetap berjalan meskipun bencana terjadi, selama aspek keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.
Lebih lanjut, fleksibilitas yang diberikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap kontekstual dan realistis dengan kondisi lapangan. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong dalam memulihkan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar tetap bermutu dan berkeadilan.
Selain pengaturan teknis pembelajaran, surat edaran ini menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu membantu pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah pascabencana.
Peran pemerintah daerah turut menjadi sorotan dalam kebijakan ini. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait, guna memastikan kebijakan pembelajaran bagi satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan acuan nasional dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah yang mengalami bencana, sekaligus memperkuat ketahanan sistem pendidikan nasional dalam menghadapi situasi darurat. (ian)


as a preferred source on Google




