Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Pendidikan»Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembelajaran Fleksibel bagi Sekolah Terdampak Bencana

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembelajaran Fleksibel bagi Sekolah Terdampak Bencana

Isnan SaidIsnan Said Pendidikan 5 Januari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai acuan pembelajaran fleksibel dan aman bagi satuan pendidikan terdampak bencana.
Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai acuan pembelajaran fleksibel dan aman bagi satuan pendidikan terdampak bencana. (foto: Dok Kemendikdasmen)

Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan. Keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Dalam regulasi ini, satuan pendidikan diberikan ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian dapat mencakup metode pembelajaran, jadwal pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang masih memungkinkan digunakan.

Kemendikdasmen juga mendorong penggunaan berbagai alternatif pembelajaran, baik melalui tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun model pembelajaran lain yang relevan dengan situasi setempat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis. Pendidikan diupayakan tetap berjalan meskipun bencana terjadi, selama aspek keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.

Lebih lanjut, fleksibilitas yang diberikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap kontekstual dan realistis dengan kondisi lapangan. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong dalam memulihkan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar tetap bermutu dan berkeadilan.

Baca Juga:  Dukung Generasi Emas 2045, Kemendikdasmen dan BPOM Luncurkan Gerakan Nasional Budaya Pangan Aman di Sekolah

Selain pengaturan teknis pembelajaran, surat edaran ini menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu membantu pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah pascabencana.

Peran pemerintah daerah turut menjadi sorotan dalam kebijakan ini. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait, guna memastikan kebijakan pembelajaran bagi satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan acuan nasional dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah yang mengalami bencana, sekaligus memperkuat ketahanan sistem pendidikan nasional dalam menghadapi situasi darurat. (ian)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026 Pendidikan

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026 Pendidikan
Dispendik Surabaya memastikan MPLS SD-SMP berlangsung ramah anak, bebas perpeloncoan, serta dipantau langsung melalui sistem Kementerian.

Dispendik Surabaya Pastikan MPLS SD-SMP Ramah Anak, Bebas Perpeloncoan dan Dipantau Sistem Kementerian

13 Juli 2026 Pendidikan
MPLS Surabaya 2026 dimulai 13 Juli dengan materi literasi digital, antinarkoba, pendidikan karakter, dan cek kesehatan gratis bagi siswa baru.

MPLS Surabaya 2026 Dimulai 13 Juli, Siswa Baru Dibekali Literasi Digital, Antinarkoba, dan Cek Kesehatan Gratis

11 Juli 2026 Pendidikan
Kemendikdasmen mengukuhkan 76 Duta Bintang Sobat SMP 2026 untuk memperkuat budaya sekolah aman, inklusif, dan ramah anak di seluruh Indonesia.

Kemendikdasmen Kukuhkan 76 Duta Bintang Sobat SMP 2026, Perkuat Budaya Sekolah Aman hingga Ruang Digital

11 Juli 2026 Pendidikan
Kemendikdasmen meluncurkan Pelatihan Mandiri PM-KKA di Ruang GTK Rumah Pendidikan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran, koding, dan AI.

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Mandiri PM-KKA, Guru Kini Bisa Belajar Koding dan AI dari Mana Saja

10 Juli 2026 Pendidikan
Leave A Reply Cancel Reply

Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.