Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Adi AtmaAdi Atma News 28 April 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
MA batalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula badak Jawa. Kemenhut apresiasi putusan ini sebagai langkah tegas melindungi satwa langka Indonesia.
MA batalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula badak Jawa. Kemenhut apresiasi putusan ini sebagai langkah tegas melindungi satwa langka Indonesia.

Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang membatalkan vonis bebas terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terdakwa kasus perdagangan ilegal cula badak Jawa.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, Willy dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir badak Jawa. Willy ditangkap oleh Polda Banten setelah diduga membeli cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, Pengadilan Negeri Pandeglang sempat memvonis bebas Willy karena dinilai kurangnya bukti.

Tak puas dengan vonis tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam persidangan tingkat kasasi, majelis hakim MA menyatakan bukti-bukti yang diajukan JPU cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Selain Willy, beberapa pelaku lain kasus perburuan badak Jawa juga telah dijatuhi hukuman berat. Pada 5 Juni 2024, Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian pada 12 Februari 2025, Sahru dihukum 12 tahun penjara dan lima pelaku lainnya masing-masing dihukum 11 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, berikut biaya perkara Rp 5.000.

Baca Juga:  Hari Donor Darah Sedunia 2026, Ning Ita Ajak Warga Jadikan Donor Darah Gerakan Kemanusiaan Berkelanjutan

Sementara itu, Yogi Purwadi, yang berperan sebagai perantara penjualan cula badak, pada 25 Juli 2024 divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, menilai putusan kasasi terhadap Willy sudah tepat. Ia menegaskan transaksi perdagangan tidak akan terjadi tanpa adanya peran aktif dari pembeli seperti Willy.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Mahkamah Agung atas keberhasilan upaya hukum ini.

“Keputusan ini menggenapkan segala upaya kita dalam melindungi badak Jawa, baik terhadap pemburu, fasilitator, maupun pembeli, di dalam maupun luar negeri,” ujar Satyawan.

Keputusan MA ini dinilai menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian satwa langka. (adi)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Badak Jawa Kemenhut RI Mahkamah Agung
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.